GRESIK | HARIANPUBLIK – Demi meraup keuntungan yang sangat besar membuat para mafia BBM solar bersubsidi, tega merampas hak-hak rakyat, dimana kita tau semua Pemerintah pusat menganggarkan sebagian pendapat Negara untuk mensubsidi bahan bakar minyak jenis Solar sehingga masyarakat kecil bisa membelinya dengan harga terjangkau.
Dari informasi masyarakat di wilayah Kab. Gresik, Jawa timur. Masih banyak mafia BBM bebas berkeliaran seakan tidak tersentuh hukum. Modusnya mereka dengan menggunakan mobil jenis truk yang sudah dimodifikasi, sehingga sekali mengisi di satu SPBU saja mereka bisa membawa puluhan ton, untuk dijual kembali ke perusahaan dengan harga di bawah standard.
“Kami sebagai masyarakat sering menjumpai truk yang kami duga sudah dimodifikasi mengisi bbm jenis solar di SPBU wilayah Gresik.”
Biasanya mereka mulai beroperasi antara jam 12 malam sampai hampir subuh, kami tidak mengerti mengapa pihak Kepolisian tidak bisa mengendus tindak kejahatan yang mereka lakukan, sedangkan kami sebagai masyarakat kecil kalau mau laporan ke pihak Kepolisian takut akan kenapa-napa,” ungkap salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Selasa 30/01/24.
Hal yang sama apa yang dikatakan salah satu sopir truk Jawa-Bali ketika awak media meminta keterangan dari beliaunya, ya sering kami menjumpai truk-truk yang sudah dimodifikasi mengisi solar bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah Gresik.
“Kalau ditanya mengeluh, kami sebagai sopir jarak jauh yang bergelut dengan waktu, ya mengeluh, karena mereka kalau mengisi truknya dengan waktu yang lama hingga berjam-jam, bahkan modus terbarunya dengan cara estafed (setelah ngisi bbm lalu maju). Mau gimana lagi, kami harus bersabar mengantri,” ungkapnya sambil memberikan foto truk tersebut.
Sementara itu menyikapi akan adanya hal ini, Baihaqi Akbar, S,E., SH. selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) saat dikonfirmasi dikantornya ia mengatakan, kami sebagai masyarakat meminta, baik Polsek maupun Polres Gresik untuk menindak tegas para mafia bbm, yang sudah merugikan rakyat dengan mengisi truknya dengan solar yang sudah disubsidi Negara hingga berton-ton sekali mengisi.
“Aparat Penegak Hukum harus menindak tegas para mafia bbm, karena Negara sudah membuat aturan dan Undang-undang tentang penyalahgunaan bbm bersubsidi di mana bunyinya, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Pasal 53-58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya.
Sementara itu, diduga bos solar yang di gadang-gadang dengan sebutan nama (P) inisial, belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan awak media akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum baik Polsek maupun Polres Gresik hingga Polda Jatim akan maraknya dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi di wilayah Gresik. Bersambung. (Ris/had/tim)