Home / Kriminal / Nasional

Jumat, 4 Agustus 2023 - 12:39 WIB

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari

PASURUAN|Harianpublik.news-Tegakkan Hukum, Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Hari ini, Kamis (03/08/2023) telah digelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan Tabrak Lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

Turut hadir mendampingi Kapolres Pasuruan yakni, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos, turut hadir pula di depan Kapolres sejumlah awak media yang meliput kegiatan Press Release tersebut.

Terkait Narkoba, Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa dalam Press Release kali ini, dia memaparkan jumlah ungkap kasus Narkoba periode 01 Januari – 31 Juli 2023.

“Dari hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pasuruan periode 01 Januari – 31 Juli 2023, berhasil mengungkap 98 (sembilan puluh delapan) kasus dengan total 155 (seratus lima puluh lima) tersangka, yang terdiri dari 154 (seratus lima puluh empat) orang laki-laki, dan 1(satu) orang perempuan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Putra Kyai Muda Se Jawa-Madura Gelar Silaturahmi Dan Berikan Dukungan Kepada Gibran Rakabuming Raka

Dan barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-Sabu total 371,93 Gram.Ganja total 1.028,50 Gram , dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir.

“Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ucapnya.

Selanjutnya, Satlantas Polres Pasuruan juga berhasil dengan cepat mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Untuk TKP yang berada di Kecamatan Wonorejo terjadi pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Pasuruan.

Kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi jumlah korban sama-sama 4(empat) orang dan 2(dua) orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Palsu Tanda Tangan dan Jual Tanah Orang, Nasrubin Warga Karangrejo Dilaporkan Ke Polisi, Diduga ada keterlibatan Oknum Sekda Tulungagung

“Tersangka yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Wonorejo berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni NY(45) warga Dusun Leban, Kelurahan Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, tersangka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

– Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah).

– Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” terangnya.

Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni MS(33) warga Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tersangka terjerat Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah).(redpel)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua MUI Kabupaten Pasuruan Tolak Kampanye Hitam Pemilu 2024

Nasional

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Kriminal

Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30Kg Sabu Diamankan

Nasional

Amankan Kunjungan Wakil Presiden, Kapolres Pasuruan Ikut Terjun Mengamankan Jalur

Nasional

Alumni Bintara 2003 “BHARADUTA D’PANDIGA NUSANTARA”. Polres Pasuruan Bagikan air bersih Di Dua Desa

Nasional

Polres Pasuruan Gelar Simulasi Sispamkota Menjelang Pemilu Tahun 2024

Nasional

Wujud Bakti Polri Kepada Masyarakat, Polres Pasuruan Melaksanakan Baksos Pembagian Air Bersih

Nasional

Satlantas Polres Pasuruan Terima Penghargaan Dari Ditlantas Polda Jatim.