Harianpublik.news • Pasuruan-Di penghujung tahun 2023 ini tepatnya Semester kedua antara bulan juli sampai Desember satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Unit Regident Ranmor pokja cek fisik telah mengamankan sebelas kendaraan terdiri dari satu ranmor roda empat dan sepuluh kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K. didampingi Kaur Reg Ident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K, menyampaikan,” Hasil yang didapat ini adalah berkat ketelitian anggota yang berada di unit regident ranmor khususnya di pokja Cek fisik sebagai fungsi security di samsat,” ucap Kasat saat diwawancarai awak media Rabu (20/12/2023)
Lanjut Kasat, petugas cek fisik adalah garda terdepan dalam melakukan penelitian awal terhadap fiisk kendaraan baik nomor rangka , nomor mesin dan kelengkapan kendaraan yang sebagai dasar untuk memberikan dasar bahwa kendraan tersebutsudah laik jalan sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Dan meyikapi banyaknya kendaraan yang diamankan Kasat Lantas memerintahkan kepada pokja cek fisik di samsat untuk lebih berhati hati, lebih teliti untuk memeriksa kendaraan,” tambahnya
Kasat Lantas juga menjelaskan,” Adapun ranmor yang diamankan ini merupakan hasil pemeriksaan petugas yang menemukan ketidaksesuain hasil cek fisik dengan dokumen pembanding awal dari ranmor tersebut.
“Hampir 90% kendaraan yang diamanakan ini hasil proses jual beli melalui media online dan dengan system COD (Cash Of delivery) tetapi bertemunya baiasanya ditempat umum dan penjual biasanya seperti terburu buru dan menjual dengan harga dibawah harga pasaran,”jelasnya
Hal serupa juga dikatakan Kaur Reg Ident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K,” Himbauan kepada masyarakat seyogyanya apabila hendak membeli kendaraan bermotor second sudi kiraanya sebelum bertransaksi hendaknya kendaraan dibawa kesamsat setempat untuk di cek fisik dan cek keabsahan dokumen ranmornya. Sehingga tidak terjadi akan hal hal yang tidak diinginkan,” Imbuhnya
Iptu Akrom juga menegaskan,” bahwa Tindakan menjual belikan , menerima untung dari transaksi barang yang di duga hasuil tindaak pidana bisa dipernakan pasal 480 KUHP dengan sanksi dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Untuk mengantisipasi dan bentuk kepedulian petugas, setiaap hari kapokja cek fisik Samsat Bangil selalu memberikan himbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati hati bertransaksi kendaraan bermotor dan menegaskan siap memberikan pelayanan cek fisik gratis kepada masyarakat yang hendak melaksanakan jual beli kendaraan,”pungkas Iptu Achmad Akromsyah Ansori.(San)