Home / Daerah / Kriminal

Selasa, 10 Desember 2024 - 04:01 WIB

Polres Jember Berhasil amankan Tersangka, Tewasnya Wanita Paru baya di Tanggul Kapolres Bayu : Begini Kronologisnya

Oplus_131072

Oplus_131072

JEMBER, HARIANPUBLIK.NEWS – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  HUT Ke - 55 SKH Memorandum Beri Penghargaan Polres Pasuruan

Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, Polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah kapak, Satu buah bantal, Satu buah celana, Satu sarung kotak-kotak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat.

Baca Juga :  Kodim 0819 Gelar Fun Bike Meriahkan HUT TNI - Ke 79, Sepedah Motor Jadi Hadiah Utama

Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku.

Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.

Langkah Cepat Polres Jember Polda Jatim dengan kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” jelas AKP Abid Uwais.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din/mal)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel, Wakapolres Pasuruan Pimpin Pengajian Rutin

Kriminal

Maraknya Warung Tempat Hiburan Malam di Sepanjang Jalan Baypas Pandaan Sukorejo 

Daerah

Di Cegat Polisi, Bukan di tilang, Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Helm Gratis ke pemotor

Kriminal

Perjudian Sabung Ayam di Wilkum Polres Tulungagung, Masih Beraktifitas, Disinyalir Ada Oknum Anggota

Daerah

Hari Ke-6 Ramadhan. Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Terus Stabil Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan Terus Lakukan Sidak Pasar,

Kriminal

Tim Pemenangan Krisdayanti di Malang, Diduga Melakukan Praktek Pungli dengan Memotong Dana Transport Peserta Sosialisasi

Daerah

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 78 Kades Krengih Adakan Jalan Sehat Serta di Meriahkan Doorprize Menarik.

Daerah

Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan