Home / Kriminal / Pariwisata

Sabtu, 9 November 2024 - 07:03 WIB

Asik Bermain Judol. Penjaga villa Diciduk Polisi Saat sedang bermain di depan Teras 

Dari Kiri : Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi Saat menunjukkan Barang Bukti dan tersangka

Dari Kiri : Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi Saat menunjukkan Barang Bukti dan tersangka

PASURUAN, HARIANPUBLIK.NEWS – Apees. Sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi . Mengatakan, bahwa. Penangkapan pelaku berawal dari Laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.

“Kami melakukan penangkapan saudara Yosep purnama ini. Yang tengah Asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),” Kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)

Baca Juga :  Usai gelar upacara peringatan hari sumpah pemuda ke - 96. Begini pesan Kepala Pengamanan lapas IIB

Lanjut arief. Pelaku kesehariannya menjagan villa di salah satu Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

“Saat digerebek, Yosep P sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya. Saat itu Yosep menggunakan aplikasi situ WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti. Kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (din/mal)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Kriminal

STS Bos Tambang Selica Kebal Hukum, Berlindung di Balik Ketiak Oknum Polisi Tuban

Kriminal

Sebelas Kendaraan Ranmor Berhasil Diamankan oleh Unit Regident Ranmor Pokja Cek Fisik di Samsat Bangil.

Kriminal

Polres Jember Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar Sabu 

Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Pria Bawa Kabur Mobil Kekasihnya 

Kriminal

Warga Kayu Lawang Desa Kedoyo Dilaporkan Ke Polisi Kasusnya Mengerikan, Waspada!!

Kriminal

3 Wartawan Pasuruan di Tuduh Menggelapkan Uang Iklan Perusahaan, Ternyata Berita Hoax 

Kriminal

Perjudian Sabung Ayam di Wilkum Polres Tulungagung, Masih Beraktifitas, Disinyalir Ada Oknum Anggota