Home / Kriminal / Pariwisata

Sabtu, 9 November 2024 - 07:03 WIB

Asik Bermain Judol. Penjaga villa Diciduk Polisi Saat sedang bermain di depan Teras 

Dari Kiri : Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi Saat menunjukkan Barang Bukti dan tersangka

Dari Kiri : Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi Saat menunjukkan Barang Bukti dan tersangka

PASURUAN, HARIANPUBLIK.NEWS – Apees. Sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi . Mengatakan, bahwa. Penangkapan pelaku berawal dari Laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.

“Kami melakukan penangkapan saudara Yosep purnama ini. Yang tengah Asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),” Kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)

Baca Juga :  Maraknya Mafia BBM "Ngangsu" Solar di Tuban Terbilang Rapi Serta Aman ; Simak?

Lanjut arief. Pelaku kesehariannya menjagan villa di salah satu Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

“Saat digerebek, Yosep P sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya. Saat itu Yosep menggunakan aplikasi situ WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti. Kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (din/mal)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Pria Bawa Kabur Mobil Kekasihnya 

Kriminal

Siapa Dibalik Bos Transporter BBM Bersubsidi Ilegal, Danu Atmaja Kebal Hukum

Kriminal

Oknum Wartawan Diduga Hoax, Narasi Pemberitaan Memancing Amarah Warga Terkait Berita Desa Kedoyo Hoax

Kriminal

Oknum Depkolector di Kota Pasuruan Berulah dan Meresahkan, Seorang Mahasiswi Dibawa ke Ruangan Introgasi

Kriminal

Perjudian Sabung Ayam di Wilkum Polres Tulungagung, Masih Beraktifitas, Disinyalir Ada Oknum Anggota

Kriminal

Mengaku Hacker dari Kota Blitar, Diduga Jaringan Penipu Berkedok Blackdolar

Kriminal

Maraknya Warung Tempat Hiburan Malam di Sepanjang Jalan Baypas Pandaan Sukorejo 

Kriminal

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari