Home / Pemerintahan

Rabu, 29 November 2023 - 10:35 WIB

Miris..! Pekerjaan Proyek TPT Gang Balun di Desa Gading Winongan Amburadul 

Harianpublik.news • Pasuruan-Dengan adanya Dana Desa ( DD ) menjadikan sumber pemasukan disetiap desa akan semakin meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar peningkatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Akan tetapi dengan adanya Dana Desa juga sering memunculkan permasalahan baru yakni kekhawatiran masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa, hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM nya dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBDes sehingga bentuk pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat tidak begitu maksimal.

Belum kritisnya warga masyarakat desa atas pengelolaan anggaran APBDes mengakibatkan lemahnya pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa, hal itu terbukti pada pengawalan pelaksanaan salah satu proyek pembangunan TPT Gang Balun, di Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Proyek pembangunan yang menelan anggaran Dana Desa (DD) senilai puluhan juta itu. Diduga, dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga :  Lenyap tak tersisa. Dana Kas Pasar Desa randu Pitu di pertanyakan.  Kemana aliran dana tersebut...??

Dari hasil penelusuran awak media bersama tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilapangan. Pasalnya, proyek pembangunan TPT Gang Balun yang bersumber anggaran DD Dana Desa tahap III ditahun 2023 sebesar Rp 69.707.000,- Itu dalam pengerjaannya dilapangan terkesan amburadul, dan tampak papan informasi yang dipasang juga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal ini di ungkapkan oleh Kusaeri (Ariepas) selaku wakil Ketua DPD LSM Penjara Indonesia, ia mengatakan,” dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunannya yang datang beberapa kali kelapangan, disitu dalam adukan campuran pasir dengan semen cenderung dikurangi takarannya, jadi diduga ada syarat korupsi disitu atau berusaha meraup keuntungan yang besar, karena tak sesuai RAB,” Ucap Kusaeri

Lanjut Arie menjelaskan,” Kedalaman galian dinilai kurang maksimal lantas tata letak batu pondasi bawah hanya ditumpuk – tumpuk tanpa terlebih dahulu dilaburi adukan. Sehingga dapat dipastikan banyak lubang-lubang yang terbuka diantara tumpukan batu pondasi yang tidak terisi oleh olahan adukan semen dan pasir, sehingga terlihat keropos karena diduga salah dalam penataan.

Baca Juga :  Sepakat: KUA-PPAS TA 2024 di Tandatangani DPRD Kabupaten Pasuruan di Sidang Paripurna 

“Semestinya pasangan batu pondasi ditata rapih dengan olahan adukan yang telah disesuaikan takarannya. Bangunan akan memiliki kualitas kekuatan apabila kebutuhan bahan baku semen dan pasir dalam pengolahan tidak ada pengurangan dan tentunya bangunan akan kuat, kokoh tidak mudah ambruk dan bisa bertahan lebih lama sesuai yang diharapkan,” tambahnya

Terlepas itu, dalam hal pemasangan papan informasi yang tak sesuai spesifikasi, pasalnya untuk memastikan efekvitivitas dari papan proyek, ukuran papan harus cukup besar dan dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas. Ukuran minimal papan proyek adalah 120 cm x 90 cm dengan bahan yang berkualitas agar tahan lama dan dapat dibaca dengan jelas,”papar Kusaeri

Untuk menjadikan sebuah berita yang akurat. Dalam perimbangannya awak media serta tim LSM dua kali datang ke kantor Desa Gading untuk mengklarifikasi Kepala Desa. Sampai berita ditayangkan Kepala Desa Gading belum bisa ditemui dan dikonfirmasi karena jarang berada dikantor. (HSN/tim)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Menanggulangi Stunting Kepala Desa Orwet-Rembang Bagikan Nutrisi Tambahan pada Masyarakat melalui Dana Pribadinya 

Pemerintahan

Raperda APBD Tahun 2024 di Sahkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan 

Pemerintahan

Panitia Pilkades Desa Karangrejo Gelar Penyampaian Visi Misi, Ini Pesan Ketua Panitia

Pemerintahan

Sepakat: KUA-PPAS TA 2024 di Tandatangani DPRD Kabupaten Pasuruan di Sidang Paripurna 

Nasional

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri

Daerah

Jelang Pemilukada 2024, polres Pasuruan tak temukan miras di Gempol 9 saat Gelar Patroli Cipta Kondisi Operasi Multi Sasaran 

Nasional

Gelar razia gabungan. Kadiv pemasyarakatan Tegaskan 3 poin untuk jajaran. “Ini poin penting yang harus di ketahui”

Pemerintahan

Alamak..!!! Banner Bertuliskan Kritikan di Tunjukkan ke Pemdes Martopuro