Tulungagung | Harianpublik – Nasrubin laki – laki Paruh baya Warga Karangrejo, Tulungagung terpaksa dilaporkan ke Polisi karena telah nekat Palsukan tanda tangan dan Jual Tanah Milik Rini. Akibat Ulah Terlapor ini korban alami kerugian Puluhan juta rupiah dan kasusnya saat ini sudah di tangan Oleh Team Reskrim Polres Tulungagung. Diduga Kuat ada keterlibatan Pejabat PPAT waktu itu, yang kini menjabat Sekda.
Kejadian ini bermula sekitar Januari 2024, saat itu Korban Rini Ibu rumah tangga ingin Mengurus dan tanyakan Sertifikat tanah waris milik keluarga seluas 1.625 M2. Tanah waris yang berada di dusun Mangis, Desa Gedangan, Karangrejo ini sedianya akan dijual
Namun saat akan dijual, teryata tanah tersebut sudah dijual terlebih dahulu oleh Terlapor (Nasrubin).
Dari Keterangan Supriyanto dan Agus Susilo selaku Perangkat Desa Setempat, Bahwa Nasrubin telah membeli tanah dari keluarga Pelapor sekitar 700 M2 dari ibu Rini (Korban) Melalui akta jual Beli No.99/Kr/JB/2/2009 senilai 32 juta.
Namun pada faktanya Terlapor justru telah menguasai seluruh tanah Milik keluarga Korban seluas 1.625 M2, yang Seharusnya hanya 700 M2 yang sesuai dengan Akat jual Beli 26 Februari 2009.
Merasa tidak pernah jual tanah seluasa itu, Rini sebagai perwakilan keluarga korban di Dampingi kuasa Hukum Dr.Suhadi SH, M.Hum Kemudian melaporkan Kasus ini ke Polres Tulungagung.
” kami menduga ada keterlibatan pejabat PPAT kecamatan Sendang waktu itu yang sengaja palsukan Tanda Tangan.Beliaunya yang kini menjabat sebagai Sekda Tulungagung,” Ujar Dr Suhadi.
Atas Kasus dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Tanda tangan bisa diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHPTentang Penggelapan dan Penipuan serta Yunto pasal 264 KUHP Tentang Pemalsuan Surat – surat yang bisa menimbulkan Hak, dengan ancaman masing – masing 4 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan Nasrubin terlapor dan Triadi selaku Sekda Tulungagung Belum bisa dikonfirmasi.Bersambung, (ris.had,Din).