Home / Kriminal

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:32 WIB

Palsu Tanda Tangan dan Jual Tanah Orang, Nasrubin Warga Karangrejo Dilaporkan Ke Polisi, Diduga ada keterlibatan Oknum Sekda Tulungagung

Tulungagung | Harianpublik – Nasrubin laki – laki Paruh baya Warga Karangrejo, Tulungagung terpaksa dilaporkan ke Polisi karena telah nekat Palsukan tanda tangan dan Jual Tanah Milik Rini. Akibat Ulah Terlapor ini korban alami kerugian Puluhan juta rupiah dan kasusnya saat ini sudah di tangan Oleh Team Reskrim Polres Tulungagung. Diduga Kuat ada keterlibatan Pejabat PPAT waktu itu, yang kini menjabat Sekda.

 

Kejadian ini bermula sekitar Januari 2024, saat itu Korban Rini Ibu rumah tangga ingin Mengurus dan tanyakan Sertifikat tanah waris milik keluarga seluas 1.625 M2. Tanah waris yang berada di dusun Mangis, Desa Gedangan, Karangrejo ini sedianya akan dijual

Baca Juga :  Siapa Dibalik Bos Transporter BBM Bersubsidi Ilegal, Danu Atmaja Kebal Hukum

Namun saat akan dijual, teryata tanah tersebut sudah dijual terlebih dahulu oleh Terlapor (Nasrubin).

 

Dari Keterangan Supriyanto dan Agus Susilo selaku Perangkat Desa Setempat, Bahwa Nasrubin telah membeli tanah dari keluarga Pelapor sekitar 700 M2 dari ibu Rini (Korban) Melalui akta jual Beli No.99/Kr/JB/2/2009 senilai 32 juta.

 

Namun pada faktanya Terlapor justru telah menguasai seluruh tanah Milik keluarga Korban seluas 1.625 M2, yang Seharusnya hanya 700 M2 yang sesuai dengan Akat jual Beli 26 Februari 2009.

 

Merasa tidak pernah jual tanah seluasa itu, Rini sebagai perwakilan keluarga korban di Dampingi kuasa Hukum Dr.Suhadi SH, M.Hum Kemudian melaporkan Kasus ini ke Polres Tulungagung.

Baca Juga :  Waduh!! Solar dari Sidoarjo ke Situbondo Banyuwangi, Aman Terkendali ; APH Diduga Terlibat

 

” kami menduga ada keterlibatan pejabat PPAT kecamatan Sendang waktu itu yang sengaja palsukan Tanda Tangan.Beliaunya yang kini menjabat sebagai Sekda Tulungagung,” Ujar Dr Suhadi.

 

Atas Kasus dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Tanda tangan bisa diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHPTentang Penggelapan dan Penipuan serta Yunto pasal 264 KUHP Tentang Pemalsuan Surat – surat yang bisa menimbulkan Hak, dengan ancaman masing – masing 4 tahun penjara.

 

Hingga berita ini diturunkan Nasrubin terlapor dan Triadi selaku Sekda Tulungagung Belum bisa dikonfirmasi.Bersambung, (ris.had,Din).

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pembunuhan di Randupitu Gempol Berhasil Dibekuk Polres PasuruanĀ 

Kriminal

Siapa Dibalik Bos Transporter BBM Bersubsidi Ilegal, Danu Atmaja Kebal Hukum

Kriminal

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Kriminal

Desa Jombok Jombang Surga Mafia Limbah B3, APH Diminta Tindak Tegas Para Pelaku Pelaku

Kriminal

Oknum Wartawan Diduga Hoax, Narasi Pemberitaan Memancing Amarah Warga Terkait Berita Desa Kedoyo Hoax

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Feeder

Kriminal

Tim Pemenangan Krisdayanti di Malang, Diduga Melakukan Praktek Pungli dengan Memotong Dana Transport Peserta Sosialisasi

Kriminal

Kasus Dugaan penyimpangan anggaran Proyek desa Kedoyo di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung