Tulungagung | Harianpublik – Kasus penyimpangan sejumlah Proyek Pembangunan Infrastruktur desa Kedoyo Kecamatan Sendang, Secara resmi Hari ini dilaporkan Ke kejaksaan Negeri Tulungagung, oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia.
Laporan pengaduan resmi hari ini rabu 20 Maret 2024 sekitar jam 10.00 wib, di terima langsung oleh staf kejaksaan Negri Tulungagung. Dalam keterangannya Komarudin Ormas SPI cabang Tulungagung mengatakan, Hari ini kita resmi laporkan atas dugaan Penyimpangan dana sejumlah proyek Desa Kedoyo,
” karena ada indikasi sejumlah proyek dikerjakan secara asal – asalan sehingga ada kerugian negara,” ujar Komarudin.
Lebih lanjut Komarudin menambahkan, kita berharap Kejaksaan Tulungagung segera ambil sikap tegas dan ungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran Negara, yang tertuang dalam UU no 31 tahun 1999 Tentang Tipikor dan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” imbuh ketua Ormas SPI.
Dalam laporan tersebut secara resmi ada temuan dugaan penyimpangan Proyek lapangan desa Kedoyo sekitar 500 juta, yang di nalai ada kerugian Negara. Material Batu untuk tembok batas Lapangan di ambilkan dari sungai kelantur, yang jelas merusak ekosistem Aliran sungai (ilegal Mining).
Selain itu ada dugaan penyimpangan sejumlah Proyek desa. Proyek gorong – gorong, Saluran air serta rehab Peningkatan jalan, dan jembatan desa.
Dari sejumlah proyek yang habiskan anggaran puluhan Juta tersebut ada yang mangkrak sehingga tidak bisa di manfaatkan Untuk masyarakat Kedoyo.
Hingga berita ini diturunkan Andik kades Kedoyo serta Supangat selaku Carik Belum bisa dikonfirmasi. (din).