Home / Kriminal

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Galian Diduga Ilegal di Desa Montong Tuban Nyaman Dibalik Ketiak Oknum Polisi, LSM, dan Wartawan. (S) Sang Pemilik Kebal Hukum

TUBAN, HARIANPUBLIK – Maraknya aktifitas Pertambangan yang diduga ilegal jenis pasir silika yang berada Desa Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, diketahui milik S (inisial) serasa kebal hukum. Lancarnya aktifitas tambang galian C ini tak lepas dari lemahnya penegakan Hukum Polres Tuban serta bisunya oknum LSM dan awak media di Tuban.

 

Dari investigasi di lapangan, di lokasi Galian tampak ada puluhan dum truk dan sejumlah alat berat jenis excavator sedang hilir mudik keluar masuk lokasi galian dengan muatan 8-9 kubik. Jenis galian yang diangkut seperti tanah Pedel yang sedianya dimuat keluar dari Tuban.

 

Dari salah satu sopir Truk asal Lamongan mengatakan, dirinya ambil tanah dari Desa Sekar sini untuk kebutuhan urug pelabuhan serta sejumlah pabrik sekitar Tuban.

Baca Juga :  Siapa Dibalik Bos Transporter BBM Bersubsidi Ilegal, Danu Atmaja Kebal Hukum

 

“Saya cuman buruh sopir pak bos, sehari saya bisa balik 2 kali, kalau mau lembur maksimal 4 kali angkut,” ujar Topan Sopir Truk asal Lamongan.

 

Lokasi galian di desa Montong, ada hampir 20 hektar lebih. Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 truk / harinya, dengan omset ratusan juta dalam sebulan.

 

Pelanggaran Hukum selain ijin tambang tidak ada, dari lokasi tersebut juga gunakan solar subsidi. Solar subsidi tersebut digunakan untuk aktifitas alat berat. Solar di dapat dari hasil ngetap tangki solar truk yang muat material galian.

Baca Juga :  Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

 

“Solar kita dapat dari ngetab tangki truk, biasanya per truk kita bisa dapatkan 40 Sampai 50 Liter solar kuning, Dengan harga 7 ribu / liter,” ujar X salah satu operator alat Berat.

 

Hingga berita ini diturunkan S sang pemilik Galian Belum bisa di konfirmasi.

 

Lokasi galian ini diduga melanggar pasal 158 UU Minerba tahun 2009 serta UU nomer 22 tahun 2001 Tentang Migas. Dengan ancaman masing – masing 10 tahun penjara Denda 10 milyar. Bersambung. (Team)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dittipidsiber Bareskrim Polri Kembali Tangkap DPO Judol W88 di Filipina.

Kriminal

Tergiur Keuntungan Upah Hasil Mengedarkan, Karyawan Swasta Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Saat Antar Barang Pesanan

Kriminal

Oknum Wartawan Diduga Hoax, Narasi Pemberitaan Memancing Amarah Warga Terkait Berita Desa Kedoyo Hoax

Kriminal

Polres Jember Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar SabuĀ 

Kriminal

Nah, Lo !!! Sekdes Wonokerto Ketahuan Chatan Sama Istri Orang, Dirinya di Minta Mundur Dari Jabatanya

Kriminal

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Kriminal

Kasus Dugaan penyimpangan anggaran Proyek desa Kedoyo di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Kriminal

Maraknya Mafia BBM “Ngangsu” Solar di Tuban Terbilang Rapi Serta Aman ; Simak?