Home / Kriminal

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:46 WIB

Tergiur Keuntungan Upah Hasil Mengedarkan, Karyawan Swasta Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Saat Antar Barang Pesanan

Tersangka dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Pasuruan

Tersangka dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Pasuruan

PASURUAN, HARIAN PUBLIK.NEWS –  Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria bernama IB(37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Pasuruan Tindaklanjuti Temuan Minyak Goreng MinyaKita Yang Tidak Sesuai Takaran, Begini Kata Kanit II Ekonomi

Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa,
— 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram.
— 1 (satu) buah kotak kaleng rokok.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) bendel plastik klip.

Baca Juga :  Lestarikan Alam, Polres Pasuruan Tanam Bibit Pohon Serentak

“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO), dan IB(37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nah, Lo !!! Sekdes Wonokerto Ketahuan Chatan Sama Istri Orang, Dirinya di Minta Mundur Dari Jabatanya

Kriminal

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Kriminal

Kasus Dugaan penyimpangan anggaran Proyek desa Kedoyo di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Kriminal

Perjudian Sabung Ayam di Wilkum Polres Tulungagung, Masih Beraktifitas, Disinyalir Ada Oknum Anggota

Daerah

Polres Jember Berhasil amankan Tersangka, Tewasnya Wanita Paru baya di Tanggul Kapolres Bayu : Begini Kronologisnya

Kriminal

Siap Edarkan, 2 Pelaku Spesialis Pengedar Sabu – Sabu Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Pria Bawa Kabur Mobil Kekasihnya 

Kriminal

Desa Jombok Jombang Surga Mafia Limbah B3, APH Diminta Tindak Tegas Para Pelaku Pelaku