Tulungagung ,masyarakat Desa Geger Kecamatan Sendang mempertanyakan dugaan penjualan tanah seluas 7,5 hektar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Geger, Kecamatan Sendang, Tulungagung.
Tanah tersebut seharusnya dibagikan oleh panitia desa untuk tambahan kas desa, namun informasi yang diterima dari narasumber yang kuat bahwa tanah tersebut diduga telah dijual oleh Kepala Desa Geger.
Akibatnya, desa tak lagi mendapat kas dari pengolahan tanah kas desa tersebut.
Jika memang benar telah dijual, warga mempertanyakan hasil dari penjualan tanah kas desa tersebut.
Desas desus penjualan tanah kas desa itu membuat masyarakat geram
Seperti diungkapkan oleh warga sekitar, SR. Menurut informasi yang diterimanya, tanah kas desa tersebut sudah dijual sekitar tahun 2020 lalu.
“Sebelumnya tanah itu liar akhirnya digarap sama warga dengan sistem sewa lahan. Setelah di sewa dan digarap ternyata tidak menuai hasil, akhirnya tanah tersebut rencananya akan di tukar guling sama oleh kades ketempat yang lebih produktif dan strategis,” kata SR.
“Setelah tanah iu dijual kades semua, sudah tidak ada apa-apa, setiap masyarakat bertanya ke kepala desa selalu beralasan enek sing durung bayar (ada yang masih belum bayar.red), enek sing ora gelem bayar (ada yang tidak mau bayar),” lanjutnya.
Selain SR banyak warga yang menanyakan perihal tanah tersebut pada Kades Geger, Jumari. Tapi Jumari selalu menghindar dan selalu menjawabnya dengan bahasa yang sama.
Warga menduga uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bisa jadi, karena sudah terdeteksi dari hasil jual tanah tersebut sudah menjadi mobil Hilux 4wd estrada kalau tidak Hilux warna putih,” jawabnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan tanah tersebut, Jumari Kepala Desa Geger enggan memberikan jawaban dan terkesan berbelit memberi penjelasan pada awak media.
“Ngapunten niki tasek kaleh rencang – rencang ngempal dateng ruangan lo..benjing nggih (Masih acara mas, besuk tak telepon ya, maaf ini masih sama teman – teman kumpul di ruangan lo, besuk ya.red)”, jawabnya melalui pesan whatsapp, Rabu(20/3).
Hingga berita ini diterbitkan, banyak warga yang belum puas dengan jawaban Jumari.
Warga berharap Jumari bisa menjelaskan kebenaran dugaan penjualan tanah
tersebut dan masyarakat juga berharap agar Jumari dilaporkan kepolda Jatim guna mengusut tuntas terkait penjualan tanah kas desa tersebut
Dipihak lain ketua ormas sahabat polisi dalam waktu dekat akan melaporkan kades desa geger kepolda dan kejaksaan negri tulungagung terkait penjualan tanah dan dugaan korupsi sesuai
Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan UU.RI. No.6 tahun 2014 tentang Desa. Jumari bisa dijerat dengan pasal 2 jo.pasal 3 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Biar tidak ada lagi kades kades kedoyo ang suka sanjipak arogansi baik dengan masyarakat dan rekan media
Mereka dipilih untuk mengabdi ke masyarakat bukan jadi perongrong masyarakat pungkas komarudin kepada awak media bersambung red.agung ar//