Home / Nasional

Sabtu, 23 November 2024 - 12:01 WIB

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, HARIANPUBLIK.NEWS –  Polri menyampaikan rasa duka atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

Korban meninggal setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Sebagai bentuk penghormatan terakhir pada korban, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol). Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.

“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/24).

Baca Juga :  Di Minggu Terakhir November Dilaksanakan Razia Bersama TNI-POLRI

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.

Kapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

Baca Juga :  Jadi Juara Umum 2 Se Asia Police, ini Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi di Championship Open 2024

“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” ujar Kapolri. (tim/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Satlantas Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib Lalu Lintas

Nasional

Ajang Bela Diri Taekwondo Polisi Terbuka di Vietnam. Tim Garuda Bhayangkara Presisi Raih Juara Umum Ke-2

Nasional

Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian PNPP Polres Pasuruan

Nasional

Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Polres Pasuruan Menggelar Jum’at Curhat Bersama Da’i Kamtibmas

Nasional

Dengarkan Keluh Kesah Karyawan Terkait Sitkamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas

Nasional

Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Dan Bansos Di Wilayah Kecamatan Gempol

Nasional

Kapolsek Rembang Hadiri Hari Anniversary ke 16 Media Gempur.news

Nasional

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands