SIDOARJO | HARIANPUBLIK – Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sudah tidak asing di telinga para mafia pencari berita bahkan masyarakat luas. Pasalnya, dugaan adanya Investor besar dan sejumlah beckhing dari oknum (APH), membuat ulah (S) inisial, jauh dari pantauan atau jeratan Hukum.
Modus operandinya dalam kegiatan pembelian solar tersebut, mereka mendapatkan solar subsidi dilakukan dengan membeli secara estafet, dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Pembelian solar dilakukan dengan menggunakan barcode berbeda – beda yang dibeli dari sopir – sopir truk. Satu barcode biasanya dibeli seharga 300 – 500 ribu. Untuk belanja solar dari satu SPBU. Komplotan ini bisa belanja sebesar 500 ribu rupiah.
“Biasanya mereka berpindah – pindah dalam pembelian solar, untuk 1 barcode digunakan di 1 SPBU senilai 500 ribu. Mereka mendapatkan solar subsidi sebanyak 70 liter, karena pembelian solar juga ada batasannya di setiap SPBU berbeda – beda kebijakannya,” ucap salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.
Hasil investigasi di lapangan, aksi pembelian solar dilakukan secara estafet di sejumlah SPBU yang tersebar di sekitar Sidoarjo. Sarana yang digunakan adalah truk bak (center, Dyna) yang sudah di modifikasi dan membeli solar seharga 6,8 rupiah / liter.
Untuk modifikasi kendaraan, biasanya solar yang masuk ke tangki truk, kemudian di sedot menggunakan sanyo. Kemudian dinaikan ke tandon kempu (bol), tandon plastik yang berada diatas truk.
Dalam aksinya, komplotan (S) ini, biasanya mampu membeli solar subsidi sebanyak 5 – 8 ton. Usai mendapatkan solar sesuai target, solar tersebut kemudian oleh komplotan (P) ditampung sementara disalah satu gudang sebelum dinaikan ke tangki biru putih (non subsidi).
“Dari hasil pembelian solar, lalu dilansir ke tangki biru putih, yaitu, PT Migas Indonesia Jaya, kemudian dijual kepada beberapa PT. di Situbondo sampai Banyuwangi untuk proyek jalan Strategis Nasional dengan harga non subsidi,” tambahnya.
Sementara itu, (S) selaku pemilik truk PT Migas Indonesia Jaya, belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan kami masih kan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.
Perlu diketahui (S) pemilik usaha jual beli solar yang pembeliannya melalui SPBU di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, sudah jelas melanggar UU nomer 22 tahun 2001 pasal 55 tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyar. (ris/had).