Home / Kriminal

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:44 WIB

Waduh!! Solar dari Sidoarjo ke Situbondo Banyuwangi, Aman Terkendali ; APH Diduga Terlibat

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SIDOARJO | HARIANPUBLIK – Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sudah tidak asing di telinga para mafia pencari berita bahkan masyarakat luas. Pasalnya, dugaan adanya Investor besar dan sejumlah beckhing dari oknum (APH), membuat ulah (S) inisial, jauh dari pantauan atau jeratan Hukum.

Modus operandinya dalam kegiatan pembelian solar tersebut, mereka mendapatkan solar subsidi dilakukan dengan membeli secara estafet, dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Pembelian solar dilakukan dengan menggunakan barcode berbeda – beda yang dibeli dari sopir – sopir truk. Satu barcode biasanya dibeli seharga 300 – 500 ribu. Untuk belanja solar dari satu SPBU. Komplotan ini bisa belanja sebesar 500 ribu rupiah.

“Biasanya mereka berpindah – pindah dalam pembelian solar, untuk 1 barcode digunakan di 1 SPBU senilai 500 ribu. Mereka mendapatkan solar subsidi sebanyak 70 liter, karena pembelian solar juga ada batasannya di setiap SPBU berbeda – beda kebijakannya,” ucap salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Gresik, Ketum AMI Angkat Bicara ; Simak!

Hasil investigasi di lapangan, aksi pembelian solar dilakukan secara estafet di sejumlah SPBU yang tersebar di sekitar Sidoarjo. Sarana yang digunakan adalah truk bak (center, Dyna) yang sudah di modifikasi dan membeli solar seharga 6,8 rupiah / liter.

Untuk modifikasi kendaraan, biasanya solar yang masuk ke tangki truk, kemudian di sedot menggunakan sanyo. Kemudian dinaikan ke tandon kempu (bol), tandon plastik yang berada diatas truk.

Dalam aksinya, komplotan (S) ini, biasanya mampu membeli solar subsidi sebanyak 5 – 8 ton. Usai mendapatkan solar sesuai target, solar tersebut kemudian oleh komplotan (P) ditampung sementara disalah satu gudang sebelum dinaikan ke tangki biru putih (non subsidi).

Baca Juga :  Kasus Dugaan penyimpangan anggaran Proyek desa Kedoyo di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

“Dari hasil pembelian solar, lalu dilansir ke tangki biru putih, yaitu, PT Migas Indonesia Jaya, kemudian dijual kepada beberapa PT. di Situbondo sampai Banyuwangi untuk proyek jalan Strategis Nasional dengan harga non subsidi,” tambahnya.

Sementara itu, (S) selaku pemilik truk PT Migas Indonesia Jaya, belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan kami masih kan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.

Perlu diketahui (S) pemilik usaha jual beli solar yang pembeliannya melalui SPBU di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, sudah jelas melanggar UU nomer 22 tahun 2001 pasal 55 tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyar. (ris/had).

Share :

Baca Juga

Kriminal

Mengaku Hacker dari Kota Blitar, Diduga Jaringan Penipu Berkedok Blackdolar

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Feeder

Kriminal

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Pasuruan, Pelaku Seorang Pelajar Diamankan

Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Pria Bawa Kabur Mobil Kekasihnya 

Kriminal

Asik Bermain Judol. Penjaga villa Diciduk Polisi Saat sedang bermain di depan Teras 

Kriminal

Palsu Tanda Tangan dan Jual Tanah Orang, Nasrubin Warga Karangrejo Dilaporkan Ke Polisi, Diduga ada keterlibatan Oknum Sekda Tulungagung

Kriminal

3 Wartawan Pasuruan di Tuduh Menggelapkan Uang Iklan Perusahaan, Ternyata Berita Hoax