Home / Kriminal

Jumat, 9 Februari 2024 - 15:57 WIB

STS Bos Tambang Selica Kebal Hukum, Berlindung di Balik Ketiak Oknum Polisi Tuban

TUBAN | Harianpublik – Puluhan hektar lahan Galian Selica ilegal yang berada di beberapa kecamatan di Tuban nyaman lakukan aktifitasnya. Dugaan kuat kebalnya pemilik Tambang ini karena adanya beking kuat seorang Oknum Perwira Polisi Tuban. Alhasil puluhan hektar lahan perhutani rusak, dan berbahaya bagi warga sekitar (longsor), Banjir dan kekeringan.

 

Dari data dilapangan ada beberapa lokasi tambang Selica. Mulai Tambak boyo, Bancar, Bulu dan Montong. Lokasi tersebut puluhan meter kubik pasir selica berhasil di garong oleh kaki tangan STS.

 

Lokasi galian tersebut masuk lahan perhutani KPH Tuban. Untuk garong pasir Selica ada puluhan Alat berat yang berjalan dengan gunakan solar. Solar untuk alat berat jenis exavator ini disinyalir gunakan solar subsidi.” Setiap hari kebutuhan solar untuk Beghao bisa habiskan 200 liter / alat berat,” disini ada 4 alat berat, jadi bisa butuh 1 ton solar,” saya cuma kerja melok pak San,” kalau solar kita bisa mudah belinya di spbu sekitar sini aja,” ujar B salah satu operator alat Berat.

Baca Juga :  Perjudian Sabung Ayam di Wilkum Polres Tulungagung, Masih Beraktifitas, Disinyalir Ada Oknum Anggota

 

Dalam keterangan salah satu nara sumber yang enggan disebut identitasnya, lahan sini sudah turun termurun sejak era kemerdekaan. Dugaan sementara lancarnya galian ini ada bekingan sejumlah oknum Polisi.

 

Sejumlah oknum polisi Tuban sini duduk manis di Kursi Panas beliaunya di modali pak STS, biayanya hampir 500 juta rupiah, dengan harapan bisa mengamankan Galian Selica Tuban,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Press Release Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Dan Curas Di Purwodadi

 

Solar – solar subsidi untuk galian ini jelas bukan peruntukannya dan jelas melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 6 milyart. Serta pelanggaran UU nomer 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 Tahun penjara serta denda 60 milyar.

Hingga berita ini diturunkan puluhan kubik Pasir Selica terus di Garong oleh kaki Tangan STS, sosok milyarder kebal Hukum dan orang Berpengaruh di Tuban. (ris/had

Share :

Baca Juga

Kriminal

Waduh!! Solar dari Sidoarjo ke Situbondo Banyuwangi, Aman Terkendali ; APH Diduga Terlibat

Kriminal

Warga Kayu Lawang Desa Kedoyo Dilaporkan Ke Polisi Kasusnya Mengerikan, Waspada!!

Kriminal

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Kriminal

Maraknya Warung Tempat Hiburan Malam di Sepanjang Jalan Baypas Pandaan Sukorejo 

Kriminal

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Feeder

Kriminal

Perjudian Sabung Ayam di Wilkum Polres Tulungagung, Masih Beraktifitas, Disinyalir Ada Oknum Anggota

Daerah

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pemerasan di Bangil