Home / Kriminal / Nasional

Jumat, 4 Agustus 2023 - 12:39 WIB

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari

PASURUAN|Harianpublik.news-Tegakkan Hukum, Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Hari ini, Kamis (03/08/2023) telah digelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan Tabrak Lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

Turut hadir mendampingi Kapolres Pasuruan yakni, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos, turut hadir pula di depan Kapolres sejumlah awak media yang meliput kegiatan Press Release tersebut.

Terkait Narkoba, Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa dalam Press Release kali ini, dia memaparkan jumlah ungkap kasus Narkoba periode 01 Januari – 31 Juli 2023.

“Dari hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pasuruan periode 01 Januari – 31 Juli 2023, berhasil mengungkap 98 (sembilan puluh delapan) kasus dengan total 155 (seratus lima puluh lima) tersangka, yang terdiri dari 154 (seratus lima puluh empat) orang laki-laki, dan 1(satu) orang perempuan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di pecat dan proses Pidana KAPOLRI : Minta Bareskrim Usut hingga ke akarnya

Dan barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-Sabu total 371,93 Gram.Ganja total 1.028,50 Gram , dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir.

“Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ucapnya.

Selanjutnya, Satlantas Polres Pasuruan juga berhasil dengan cepat mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Untuk TKP yang berada di Kecamatan Wonorejo terjadi pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Pasuruan.

Kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi jumlah korban sama-sama 4(empat) orang dan 2(dua) orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

“Tersangka yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Wonorejo berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni NY(45) warga Dusun Leban, Kelurahan Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, tersangka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

– Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah).

– Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” terangnya.

Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni MS(33) warga Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tersangka terjerat Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah).(redpel)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gelar razia gabungan. Kadiv pemasyarakatan Tegaskan 3 poin untuk jajaran. “Ini poin penting yang harus di ketahui”

Nasional

Satlantas Polres Pasuruan Terima Penghargaan Dari Ditlantas Polda Jatim.

Nasional

Amankan Kunjungan Wakil Presiden, Kapolres Pasuruan Ikut Terjun Mengamankan Jalur

Nasional

Balita Pasien Warga kurang mampu ,Ditahan Di RSUD Tulungagung

Nasional

Cegah Perpecahan Di Pemilu 2024, Relawan Kami Prabowo Malang Raya Kampanyekan Pemilu Damai

Nasional

Kolaborasi dengan BNNK. Kalapas peranggi narkoba dalam Lapas 

Nasional

Kembali di Amanahi Henry Sulfianto Menjadi Ketua AJPB di Periode 2023-2027.

Nasional

Ngopi Bareng Gus Saikhu: Pemuda Karang tengah Desa Karangrejo Gelar Pengajian Rutin dan Sukses di Gelar.