Home / Kriminal

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:12 WIB

Desa Jombok Jombang Surga Mafia Limbah B3, APH Diminta Tindak Tegas Para Pelaku Pelaku

Jombang | Harianpublik – Lingkungan Desa Jombok kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang Adalah Surganya mafia Limbah B3 jenis debu almunium. Komplotan mafia limbah B3 ini dengan rasa kepercayaan diri tinggi berani beraktifitas meski menabrak Undang – Undang.

 

Dari hasil investigasi dilapangan team menemukan setidaknya ada 5 titik penampungan dan pengolahan limbah almunium.Dari 5 titik dengan masing – masing karyawan sekitar 10 – 15 pekerja Pengecoran Limbah almunium dipastikan mampu mendapatkan omset puluhan juta per harinya.

 

Dari pantauan lokasi milik Nyo, Rojin, Heri, Heru, Oknum perangkat desa Dul para pekerja cor (peleburan) limbah almunium tampa dilengkapi alat keamanan keselamatan kerja K3, tanpa masker dan helem. Kalau kesini mohon jangan foto dan vidio aktifitas kami mas, nanti saya di tegur bosnya,” ujar H salah satu mandor Peleburan limbah Almunium.

Baca Juga :  Oknum Depkolector di Kota Pasuruan Berulah dan Meresahkan, Seorang Mahasiswi Dibawa ke Ruangan Introgasi

 

Oprasional pabrik biasanya jam siang sampai jelang petang.Dalam sehari dipastikan ada puluhan kwintal limbah B3 debu almunium berhasil di lebur jadi batang almunium dengan harga 25 ribu kilo gram.

 

Dikonfirmasi terpisah Nyo mengaku kalau usaha miliknya joint dengan Rojin secara gabungan. Disoal mengenai perijinan, nyo salah satu Pemilik usaha peleburan limbah almunium asal Jombok mengatakan, bahwa ijin kami sudah kita ajukan dan masih dalam proses,” soal ijin kita sedang dalam proses mas,” ujarnya.

 

Dikonfirmasi terpisah Kades Dul menuturkan, mas kalau main ke sini tidak usah bahas soal usaha saya, banyak wartawan luar kota kesini silaturohmi,” wartawan yang ke sini banyak mas, Kalau mau minta saku pasti saya kasih, karena saya juga openi puluhan wartawan lokal dan luar kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pemerasan di Bangil

 

Hingga berita ini diturunkan APH Jombang belum bisa dikonfirmasi. Ada dugaan kuat APH Setempat menerima upeti. Karena sering ada laporan masuk, namun tidak ada yang sampai meja hijau.

 

Ulah para mafia limbah ini jelas melanggar pp no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran lingkungan hidup dan pasal 59 ayat 4 UU nomer 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun serta denda maksimal 3 milyar. (ris)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Siap Edarkan, 2 Pelaku Spesialis Pengedar Sabu – Sabu Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kriminal

Maraknya Warung Tempat Hiburan Malam di Sepanjang Jalan Baypas Pandaan Sukorejo 

Kriminal

Oknum Depkolector di Kota Pasuruan Berulah dan Meresahkan, Seorang Mahasiswi Dibawa ke Ruangan Introgasi

Kriminal

Oknum Wartawan Diduga Hoax, Narasi Pemberitaan Memancing Amarah Warga Terkait Berita Desa Kedoyo Hoax

Kriminal

Tergiur Keuntungan Upah Hasil Mengedarkan, Karyawan Swasta Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Saat Antar Barang Pesanan

Kriminal

Galian Diduga Ilegal di Desa Montong Tuban Nyaman Dibalik Ketiak Oknum Polisi, LSM, dan Wartawan. (S) Sang Pemilik Kebal Hukum

Kriminal

Warga Kayu Lawang Desa Kedoyo Dilaporkan Ke Polisi Kasusnya Mengerikan, Waspada!!

Kriminal

Palsu Tanda Tangan dan Jual Tanah Orang, Nasrubin Warga Karangrejo Dilaporkan Ke Polisi, Diduga ada keterlibatan Oknum Sekda Tulungagung