Jombang | Harianpublik – Lingkungan Desa Jombok kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang Adalah Surganya mafia Limbah B3 jenis debu almunium. Komplotan mafia limbah B3 ini dengan rasa kepercayaan diri tinggi berani beraktifitas meski menabrak Undang – Undang.
Dari hasil investigasi dilapangan team menemukan setidaknya ada 5 titik penampungan dan pengolahan limbah almunium.Dari 5 titik dengan masing – masing karyawan sekitar 10 – 15 pekerja Pengecoran Limbah almunium dipastikan mampu mendapatkan omset puluhan juta per harinya.
Dari pantauan lokasi milik Nyo, Rojin, Heri, Heru, Oknum perangkat desa Dul para pekerja cor (peleburan) limbah almunium tampa dilengkapi alat keamanan keselamatan kerja K3, tanpa masker dan helem. Kalau kesini mohon jangan foto dan vidio aktifitas kami mas, nanti saya di tegur bosnya,” ujar H salah satu mandor Peleburan limbah Almunium.
Oprasional pabrik biasanya jam siang sampai jelang petang.Dalam sehari dipastikan ada puluhan kwintal limbah B3 debu almunium berhasil di lebur jadi batang almunium dengan harga 25 ribu kilo gram.
Dikonfirmasi terpisah Nyo mengaku kalau usaha miliknya joint dengan Rojin secara gabungan. Disoal mengenai perijinan, nyo salah satu Pemilik usaha peleburan limbah almunium asal Jombok mengatakan, bahwa ijin kami sudah kita ajukan dan masih dalam proses,” soal ijin kita sedang dalam proses mas,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Kades Dul menuturkan, mas kalau main ke sini tidak usah bahas soal usaha saya, banyak wartawan luar kota kesini silaturohmi,” wartawan yang ke sini banyak mas, Kalau mau minta saku pasti saya kasih, karena saya juga openi puluhan wartawan lokal dan luar kota,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan APH Jombang belum bisa dikonfirmasi. Ada dugaan kuat APH Setempat menerima upeti. Karena sering ada laporan masuk, namun tidak ada yang sampai meja hijau.
Ulah para mafia limbah ini jelas melanggar pp no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran lingkungan hidup dan pasal 59 ayat 4 UU nomer 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun serta denda maksimal 3 milyar. (ris)