Home / Kriminal

Kamis, 4 Januari 2024 - 22:41 WIB

3 Wartawan Pasuruan di Tuduh Menggelapkan Uang Iklan Perusahaan, Ternyata Berita Hoax 

Harianpublik.news • Pasuruan-Dugaan penggelapan uang oleh tiga wartawan di Pasuruan ternyata tidak benar. Ketiga wartawan, YA, H dan NS membantah keras tudingan dari Muhammad Haris yang berawal permintaan bantuan menjadi saksi dan diberi uang 100 ribu ternyata menjadi saksi palsu di perkara Muhamad Haris kami tau itu melanggar hukum lalu kami hindari.

“Kami bertiga ini tidak berada dalam satu media dengan Muhammad Haris, bagaimana bisa dikatakan menggelapkan uang perusahaan,” kata NS, Sabtu (30/12/2023) yang diamini H dan YA.

H menimpali bahwa jika menuduh, harus ada bukti yang akurat dan data yang mendukung.

“Dalam hal ini, tidak satupun bukti yang mendukung tudingan itu terkait iklan dan Adv yang ditulis haris sendiri, dikomentari haris sendiri, dan dinaikkan Haris sendiri di dua media” tegas H.

Senada, (YA) menjelaskan, selama ini saya tidak pernah ada komunikasi dengan Haris. Namun tiba-tiba saya kaget dituduh menggelapkan uang iklan. Apalagi dengan nominal yang sangat kecil.

“Nominal penggelapan yang dituduhkan kepada saya tidak ada uangnya. Saya diminta Haris dengan media yang haris siapkan satunya lagi biar dapat dobel tujuannya ke Sekretariat Dewan dimana atas nama Haris sudah masuk atas nama media lain, ternyata berkas yang saya masuk kan kesingsal (tidak ketemu) dan diminta untuk ajukan lagi dengan menghadap berdua namun haris pada waktu itu menunggu di tempat parkir yang tidak jauh dengan ruang pegawai sekretariat DPRD hingga saya masuk dan menanyakan iklan tersebut dan ternyata iklan yang dicari tidak ditemukan. hingga pihak terkait menyarankan untuk membuatkan iklan yang lainya buat pengganti iklan yang tidak ditemukan. hingga apa yang dikatakan oleh pihak terkait saya sampaikan kepada haris dan diapun mengiyakan apa yang dikatakan oleh pihak yang bersangkutan tersebut dari situ sudah jelas tidak ada pencairan malah menuduh mengembat uang iklan mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah, dan dikalau ada pencairan yang pasti penerimaan harus pakai stempel perusahaan yang haris naungi, uang iklan atau ADV yang dituduhkan ke saya palsu atau berita hoax,” seluruhnya.

Baca Juga :  Kapolri - Panglima TNI Luncurkan dan Dukung Gugus Tugas Polri Dalam Program Swasembada

Untuk itu, terkait beredarnya berita ini, Muhammad Haris telah ingkar untuk segera menghapus berita yang dia sampaikan waktu mediasi beberapa hari yang lalu hingga pimpinan redaksi dari Surabaya Pagi datang ke Pasuruan untuk memperjelas dan mediasi bersama kedua belah pihak hingga mendapatkan kesimpulan apa yang ditulis Haris semuanya Hoax tidak ada uangnya saya pun tidak menerima uang sepeser pun dari Haris hingga pimpinan Redaksi mengeluarkan berita perimbangan sekaligus mengeluarkan haris dari media Surabaya Pagi.

Baca Juga :  Polri Peduli, Polsek Rembang Gelar Jum'at Curhat Dan Bansos Door To Door

Namun, dipemberitaan lain yakni di Media Nasional.id Haris ingkar untuk menarik beritanya hingga sampai saat ini link beritanya pun masih bisa dibuka dan masih beredar luas di media-media sosial lainya.

Hal ini sudah terpampang jelas mengenai konsekuensi hukumnya mengenai pencemaran nama baik dan UU ITE Seperti pada Pasal 45 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.(tim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Asik Bermain Judol. Penjaga villa Diciduk Polisi Saat sedang bermain di depan Teras 

Kriminal

Tergiur Keuntungan Upah Hasil Mengedarkan, Karyawan Swasta Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Saat Antar Barang Pesanan

Kriminal

Polres Jember Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar Sabu 

Kriminal

Mengaku Hacker dari Kota Blitar, Diduga Jaringan Penipu Berkedok Blackdolar

Kriminal

Maraknya Warung Tempat Hiburan Malam di Sepanjang Jalan Baypas Pandaan Sukorejo 

Kriminal

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Kriminal

Galian Diduga Ilegal di Desa Montong Tuban Nyaman Dibalik Ketiak Oknum Polisi, LSM, dan Wartawan. (S) Sang Pemilik Kebal Hukum

Kriminal

Pembunuhan di Randupitu Gempol Berhasil Dibekuk Polres Pasuruan