Home / Kriminal / Pariwisata

Sabtu, 9 November 2024 - 07:03 WIB

Asik Bermain Judol. Penjaga villa Diciduk Polisi Saat sedang bermain di depan Teras 

Dari Kiri : Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi Saat menunjukkan Barang Bukti dan tersangka

Dari Kiri : Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi Saat menunjukkan Barang Bukti dan tersangka

PASURUAN, HARIANPUBLIK.NEWS – Apees. Sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi . Mengatakan, bahwa. Penangkapan pelaku berawal dari Laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.

“Kami melakukan penangkapan saudara Yosep purnama ini. Yang tengah Asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),” Kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)

Baca Juga :  Galian Diduga Ilegal di Desa Montong Tuban Nyaman Dibalik Ketiak Oknum Polisi, LSM, dan Wartawan. (S) Sang Pemilik Kebal Hukum

Lanjut arief. Pelaku kesehariannya menjagan villa di salah satu Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

“Saat digerebek, Yosep P sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya. Saat itu Yosep menggunakan aplikasi situ WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Malam Natal Kondusif, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Natal 2023

Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti. Kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (din/mal)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Feeder

Kriminal

Kasus Dugaan penyimpangan anggaran Proyek desa Kedoyo di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Kriminal

Maraknya Mafia BBM “Ngangsu” Solar di Tuban Terbilang Rapi Serta Aman ; Simak?

Daerah

Polres Jember Berhasil amankan Tersangka, Tewasnya Wanita Paru baya di Tanggul Kapolres Bayu : Begini Kronologisnya

Kriminal

Polres Pasuruan Gelar Press Release Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Dan Curas Di Purwodadi

Kriminal

Pembunuhan di Randupitu Gempol Berhasil Dibekuk Polres Pasuruan 

Kriminal

Siap Edarkan, 2 Pelaku Spesialis Pengedar Sabu – Sabu Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kriminal

3 Wartawan Pasuruan di Tuduh Menggelapkan Uang Iklan Perusahaan, Ternyata Berita Hoax