Tulungagung Nasib ironis harus di alami DAH, balita umur 2 tahun asal Durenan Trenggalek pasien kurang mampu terpaksa di tahan RSUD dokter Iskak Tulungagung. Alasan ketidakmampuan untuk biaya berobat pasca terjebur air panas menjadikan balita ini harus ditahan beberapa hari di rs. Meski sudah ada surat keterangan surat tidak mampu dari desa tetap saja tertahan dan tidak dapatkan perawatan medis.
Balita atas nama DAH umur 2 tahun ini masuk RSUD dokter Iskak sekitar 25 mei 2025 dengan luka melepuh setelah tercebur dipanci isi air panas. 10 hari jalani perawatan di ruang wijaya kusuma dokter Iskak.
Namun sejak minggu 1/6 2024 balita putra dari Damam warga Pakis, Durenan Trenggalek ini sudah diperbolehkan pulang.Hal tersebut seperti yang diarahkan oleh dokter Kasil. Namun karena pasien masuk lewat jalur umum, sehingga harus bayar biaya rawat inap sebesar 16 juta. Damam selaku ayah pasien mengaku tidak kuat jika harus bayar segitu banyak, saya orang tidak mampu pak, masuk sini sudah bawah surat tak mampu dari desa, dan kami masih ditahan disini,” ujar Damam ayah Pasien.
Pihak RSUD Iskak melalui stafnya mengatakan, pasien diperbolehkan pulang jika sudah bayar semua biaya sebesar 16 juta.Hal tersebut disampaikan oleh Rifai dan Aziz staf RSUD melalui WA, jika tak bayar biaya rawat inapnya, kami belum ijinkan pasien dibawa pulang,” ujar kedua staf RSUD.
Mengatahui hal ini beberapa ormas dan LSM di Tulungagung sangat sesalkan hal tersebut.Harusnya pihak RS utamakan pelayanan dan bagi warga kurang mampu bisa di gratiskan semua biayanya.Kita sudah koordinasi dan meminta bantuan pihak Polres agar masalah ini lekas selesai,” ujar Ady anggota ormas di Tulungagung.(ris.had).