Tulungagung, Harianpublik – Hak Jawab atas Kisruh Proyek desa di Kedoyo kecamatan Sendang yang disampaikan oknum Perangkat Desa serta Oknum – oknum bayaran hanya sebuah Pencitraan belaka.
Dalam narasi di salah satu media online tak ternama dan tidak jelas kantor perwakilannya di Tulungagung mengatakan, bahwa ada pemberitaan akan kisruh Desa Kedoyo dan Dugaan Penyimpangan Dana Proyek disebutkan adalah berita haox.
Menyikapi hal tersebut Agung ormas SPI cabang Tulungagung sangat menyangkan hal tersebut. Karena harusnya sebuah narasi pemberitaan berimbang dan memenuhi kriteria 5W + 1H. Kalau ada wartawan atau nara sumber berani mengatakan isu Kedoyo hoax, patut diduga Oknum wartawan tersebut adalah wartawan grandong alias bodrek,” ujar Agung.
Lebih lanjut Agung menambahkan, patut diduga oknum wartawan tersebut gak memiliki kopetensi dasar jurnalistik, bisa jadi yang menulis berita Kisruh di Kedoyo hoax, itu orang bayaran, orang goblok,” imbuh Agung.
Menyikapi tulisan di salah satu Media online tak ternama P. Sikap SPI akan mengundang oknum wartawan Grandong bayaran tersebut untuk diajak diskusi dan menyikapi data temuan LPJ desa penggunaan batu kali dalam proyek lapangan, serta sejumlah data proyek fiktif di Kedoyo.
“Soal data proyek fiktif saya banyak datanya, kalau nulis siapkan datanya, jangan asal nulis, wartawan sejati harus cerdas gali data tidak cuman nulis dari kata – kata orang yang sudah kasih uang, kamu itu wartawan apa preman di seragami,” lak wartawan minimal S1, gak cuman bayar dapat ID card, trus ngamen turut dinas – dinas dan kantor desa,” pungkas Agung ormas SPI.
Seperti diketahui kisruh Kedoyo berasal dari temuan ormas SPI atas temuan dugaan pengunaan material Batu untuk proyek lapangan di ambil dari sungai Krusuk. Dalam SPJ material batu dianggarkan dan dibeli dari luar desa Kedoyo, namun faktanya material batu diambil dari batu sungai Klantur.
Jelas dugaan kita sementara adalah perbuatan melawan hukum Ilegal Mining, karena sudah merusak ekosistem lingkungan dan aliran sungai, seperti yang dijelaskan dalam UU nomer 03 tahun 2021 dan perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar,” Pungkas Komarudin Ketua ormas SPI Tulungagung.
Tokoh pemuda Kedoyo kepada awak media menuturkan, kalau mau berita valid harusnya oknum wartawan ketemu kita dan kita kasih data sebenarnya, bukan cuman nulis sepihak dari oknum perangkat desa saja.
“Silahkan besok kamis 25/04 2024 jam 9 pagi datang ke Kedoyo kita akan gelar aksi damai, bongkar fakta sebenarnya akan kisruh Kedoyo, jajal perangkate desa besok wani ketemu warga opo ndak, dan berani tidak perangkat desa membeberkan LPJ dan RAB pembagunan desa.”
“Jadilah oknum wartawan yang membela kepentingan rakyat, karana sebagai pilar demokrasi rakyat jangan jadi oknum wartawan membela yang bayar,” ujar Ibud bos sampun.
Hingga berita ini diturunkan oknum wartawan WS dan P belum bisa di konfirmasi dan keberadaan kantornya juga belum jelas. (Bani)