Tulungagung | Harianpublik – Nanik, warga kayu lawang desa kedoyo kecamatan sendang dilaporkan ke Polisi, karena diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang modal usaha dari Hj Wiwik Supriyanti senilai ratusan juta rupiah.
Berawal tahun 2018, Hj. Wiwik diiming-imingi oleh Nanik dan suaminya untuk membuka usaha tali rafia dan sapu serta jual beli kayu, dengan dijanjikan keuntungan besar hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Adanya kesepakatan bagi hasil keuntungan namun setelah uang diberikan kepada Nanik dan suaminya sampai sekarang tidak ada kabar terkait modal dan keuntungan yang dijanjikan.
“Setiap ditanya oleh Hj. Wiwik, Nanik selalu mengelak dan marah marah bahkan melempar kata kata kotor dan tak pantas serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Wiwik kepada wartawan harianpublik.
Bahkan dalam dua hari terakhir saya minta tolong kepada anggota ormas dan wartawan Pak A. dan BN, untuk menanyakan terkait uang modal usaha kerjasama dulu, malah mereka diacuhkan bahkan Nanik menceritakan dengan salah satu mantan kades Kedoyo, bahwa dirinya dan suaminya akan membayar masalah.
“Hukum saya, saya sudah siapkan pengacara Sasongko yang siap menghadapi, baik urusan hukum ataupun yang lainya,” ujar Nanik.
Padahal sudah jelas tertera dalam pasal 372 Jo 378 KUHP pidana berbeda dalam KUHP. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang artinya, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.
Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya.
Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang uang.
Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Unsur obyektif, “membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak” : 1. Memakai nama palsu; 2. Memakai keadaan palsu; 3. Rangkaian kata-kata bohong; 4. Tipu muslihat; 5. Agar menyerahkan suatu barang; 6. Membuat hutang; 7. Menghapuskan piutang.
Penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penipuan dalam hukum perdata terdapat sanksi namun bukan sanksi pidana badan seperti sanksi yang diatur di dalam hukum pidana yang identik dengan sanksi pidana badan yakni sanksi penjara. Jadi, suatu kebohongan yang identik dengan ingkar janji tidak dapat serta merta dimasukkan menjadi penipuan dalam ranah pidana.
Kasus penggelapan uang umumnya masuk dalam hukum pidana atau hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tentang kriminalitas.
Sementara itu, Komarudin selaku Ketua Sahabat Polisi Kabupaten Tulungagung menyampaikan, akan membuat surat aduan ke Kapolres Tulungagung, guna mempercepat proses hukum agar ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komarudin juga menegaskan tidak ada yang kebal hukum baik pelaku atau pengacara, karena sudah jelas ada pihak yang dirugikan dan saya meyakini ada korban lain selain Hj. Wiwik,” ujar Ketua Sahabat Polisi kepada wartawan. Bersambung agung/bn.