Home / Daerah / Kriminal

Selasa, 10 Desember 2024 - 04:01 WIB

Polres Jember Berhasil amankan Tersangka, Tewasnya Wanita Paru baya di Tanggul Kapolres Bayu : Begini Kronologisnya

Oplus_131072

Oplus_131072

JEMBER, HARIANPUBLIK.NEWS – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Mengaku Hacker dari Kota Blitar, Diduga Jaringan Penipu Berkedok Blackdolar

Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, Polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah kapak, Satu buah bantal, Satu buah celana, Satu sarung kotak-kotak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Pasuruan, Pelaku Seorang Pelajar Diamankan

Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku.

Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.

Langkah Cepat Polres Jember Polda Jatim dengan kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” jelas AKP Abid Uwais.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din/mal)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Sidoarjo Cek Gudang KPU

Daerah

Kapolres Pasuruan Sambangi Gereja di Gempol dan Pandaan Saat Misa Malam Natal

Kriminal

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Daerah

Masa Bakti 2023 – 2028, Gus Yasir Dilantik jadi Pengurus GNRI Pasuruan 

Daerah

KJJT Pasuruan Adakan Pertemuan Dengan Ketua Umum KJJT di Surabaya, Pasca Terbentuknya KJJT Pasuruan.

Daerah

Gerak Cepat, Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Menantu Sendiri

Daerah

Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan

Daerah

Media Lintasmatra Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Momentum Maulid Nabi