Home / Daerah / Kriminal

Selasa, 10 Desember 2024 - 04:01 WIB

Polres Jember Berhasil amankan Tersangka, Tewasnya Wanita Paru baya di Tanggul Kapolres Bayu : Begini Kronologisnya

Oplus_131072

Oplus_131072

JEMBER, HARIANPUBLIK.NEWS – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  HUT TNI Ke - 79, Kapolres Pasuruan Beri Kejutan Di Makodim 0819 Pasuruan

Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, Polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah kapak, Satu buah bantal, Satu buah celana, Satu sarung kotak-kotak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat.

Baca Juga :  HUT RI Ke-78, Polres Pasuruan Ajak Para Pengendara Berhenti Sejenak Saat Detik-Detik Pembacaan Proklamasi

Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku.

Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.

Langkah Cepat Polres Jember Polda Jatim dengan kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” jelas AKP Abid Uwais.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din/mal)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kota Gelar Serah Terima Kirab Maskot Serentak 2024, Tema “Pemilih Cerdas Bermartabat” yang di buka oleh Heppy Asmara

Daerah

Masa Bakti 2023 – 2028, Gus Yasir Dilantik jadi Pengurus GNRI Pasuruan 

Daerah

Jalan Bahagia Bersama Mas Dion di Lapangan A.Yani Grati Bak Lautan Manusia.

Daerah

Ribuan Jamaah Padati Lapangan di Dusun Badong Paras Mojoparon Guna Bersholawat di HUT RI ke 78

Daerah

Kapolres Pasuruan Sambangi Gereja di Gempol dan Pandaan Saat Misa Malam Natal

Kriminal

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Kriminal

Polres Pasuruan Gelar Press Release Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Dan Curas Di Purwodadi

Kriminal

Tim Pemenangan Krisdayanti di Malang, Diduga Melakukan Praktek Pungli dengan Memotong Dana Transport Peserta Sosialisasi