Home / Nasional

Sabtu, 23 November 2024 - 12:01 WIB

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, HARIANPUBLIK.NEWS –  Polri menyampaikan rasa duka atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

Korban meninggal setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Sebagai bentuk penghormatan terakhir pada korban, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol). Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.

“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/24).

Baca Juga :  Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.

Kapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

Baca Juga :  Sinergitas Tanpa Batas, Polres Pasuruan Gelar Piramida

“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” ujar Kapolri. (tim/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasi Propam Polres Pasuruan Sidak Pelayanan Samsat Bangil Guna Memastikan Pelayanan Publik Sesuai Aturan.

Nasional

Tingkatkan Kedisiplinan Dan Loyalitas, Polres Pasuruan Melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional

Nasional

Amankan Malam Tahun Baru, Polres Pasuruan Melaksanakan Patroli Skala Besar

Nasional

Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Dan Bansos Di Wilayah Kecamatan Gempol

Nasional

Pastikan Kelancaran Pilkades Serentak 2023, Kapolres Pasuruan Cek Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Nasional

Ditengah Gempuran Hiburan Modern, Kesenian Jaranan Putro Samboyo Masih Tetap Eksis

Nasional

Ratusan Warga yang Terdiri dari 6 Desa Geruduk Perusahan Cairan Infus PT Satoria.

Dewan Pers

Ketua Dewan Pers “Ninik Rahayu” Apresiasi Kinerja Polri sebagai Lembaga Publik Informatif