Home / Nasional

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:25 WIB

Miris…?? HUT RI ke – 79. Pemkab Pasuruan kibarkan bendera sangsaka merah putih tak layak kibar dan lusuh

Bendera lusung yang dikibarkan oleh Pemkab Pasuruan saat upacara deti - detik kemerdekaan RI Yang Ke - 79

Bendera lusung yang dikibarkan oleh Pemkab Pasuruan saat upacara deti - detik kemerdekaan RI Yang Ke - 79

PASURUAN, Harian Publik. News. – Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke – 79 yang diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024 oleh jajaran Pemkab Pasuruan, dan PJ. Bupati sebagai Inspektur Upacara juga dihadiri para peserta, baik dari kesatuan TNI-Polri, Satpol PP, Korpri, PGRI, Pramuka, mahasiswa maupun Ormas, bertempat di alun-alun Bangil.

Namun dalam peringatan tersebut ada hal yang tidak enak dipandang, dimana dalam sesi pengibaran bendera sang saka Merah Putih sudah terlihat lusuh dan warna agak memudar hal tersebut membuat banyak penilaian di masyarakat di saat mereka ikut menyaksikan peringatan tersebut.

Baca Juga :  Berkah Jum'at Curhat, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Mobil Warga Yang Hilang

Mereka menilai jika bendera Merah Putih yang dikibarkan sudah tidak layak, terlihat lusuh dan warnanya agak memudar dan mereka mempertanyakan kenapa tidak memakai bendera yang baru untuk dikibarkan.

“Ketika sesi pengibaran bendera, kami perhatikan bendera Merah Putih kelihatan sudah tidak layak dipakai dan tidak sepatutnya harus berkibar disaat peringatan HUT RI ke -79 yang di gelar di tengah alun-alun Bangil, karena bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia, apalagi ini yang memperingati jajaran Pemkab Pasuruan,” ungkap Roni salah satu masyarakat ketika itu ikut menyaksikan. Selasa (20/08/2024)

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-79, KODIM 0819 Pasuruan Gelar Lomba PPB Tingkat SLTA/SMK/MA Se-Pasuruan Raya dalam Piala Panglima TNI

Perlu diketahui dalam pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut.

Sementara itu, terkait hal ini PJ. Bupati Pasuruan “Andrianto” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. (Din/Mal)

Share :

Baca Juga

Nasional

Peringati HUT TNI Ke – 79, Tak Hanya Tasyakuran Dandim 0819 berikan Hadian lomba PBB yang Berprestasi

Nasional

Warga Dusun Karangtengah Karangrejo Ikuti Upacara Bendera di HUT Kemerdekaan RI ke 78

Nasional

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Nasional

Pergantian Personil, Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Pasuruan Dan Pelantikan Kasiwas

Nasional

Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif Menjelang Pilkades Serentak 2023, Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi Dan Dialog Kamtibmas

Nasional

Technician Education Can Fuel Financial Success

Nasional

Sidang Kasus Penggelapan Uang Spare Part Motor, Hadirkan Sejumlah Saksi di Persidangan 

Nasional

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer