Home / Nasional

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:25 WIB

Miris…?? HUT RI ke – 79. Pemkab Pasuruan kibarkan bendera sangsaka merah putih tak layak kibar dan lusuh

Bendera lusung yang dikibarkan oleh Pemkab Pasuruan saat upacara deti - detik kemerdekaan RI Yang Ke - 79

Bendera lusung yang dikibarkan oleh Pemkab Pasuruan saat upacara deti - detik kemerdekaan RI Yang Ke - 79

PASURUAN, Harian Publik. News. – Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke – 79 yang diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024 oleh jajaran Pemkab Pasuruan, dan PJ. Bupati sebagai Inspektur Upacara juga dihadiri para peserta, baik dari kesatuan TNI-Polri, Satpol PP, Korpri, PGRI, Pramuka, mahasiswa maupun Ormas, bertempat di alun-alun Bangil.

Namun dalam peringatan tersebut ada hal yang tidak enak dipandang, dimana dalam sesi pengibaran bendera sang saka Merah Putih sudah terlihat lusuh dan warna agak memudar hal tersebut membuat banyak penilaian di masyarakat di saat mereka ikut menyaksikan peringatan tersebut.

Baca Juga :  Sebelas Kendaraan Ranmor Berhasil Diamankan oleh Unit Regident Ranmor Pokja Cek Fisik di Samsat Bangil.

Mereka menilai jika bendera Merah Putih yang dikibarkan sudah tidak layak, terlihat lusuh dan warnanya agak memudar dan mereka mempertanyakan kenapa tidak memakai bendera yang baru untuk dikibarkan.

“Ketika sesi pengibaran bendera, kami perhatikan bendera Merah Putih kelihatan sudah tidak layak dipakai dan tidak sepatutnya harus berkibar disaat peringatan HUT RI ke -79 yang di gelar di tengah alun-alun Bangil, karena bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia, apalagi ini yang memperingati jajaran Pemkab Pasuruan,” ungkap Roni salah satu masyarakat ketika itu ikut menyaksikan. Selasa (20/08/2024)

Baca Juga :  Dengarkan Keluh Kesah Karyawan Terkait Sitkamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas

Perlu diketahui dalam pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut.

Sementara itu, terkait hal ini PJ. Bupati Pasuruan “Andrianto” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. (Din/Mal)

Share :

Baca Juga

Nasional

Suhu Politik Meningkat, LPK Andhika Karya Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Nasional

Ditengah Gempuran Hiburan Modern, Kesenian Jaranan Putro Samboyo Masih Tetap Eksis

Nasional

Demi Kepuasan Masyarakat, Kapolres Pasuruan Cek Kesiapan Petugas Pelayanan SIM Di Kantor Satpas

Nasional

Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan

Nasional

Pergantian Personil, Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Pasuruan Dan Pelantikan Kasiwas

Nasional

Apresiasi Kinerja Personel, Kapolres Pasuruan Berikan Reward Kepada Personel Berprestasi Polres Pasuruan

Nasional

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

Nasional

Wujud Peduli Melayani Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat