Home / Nasional

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:28 WIB

Sidang Kasus Penggelapan Uang Spare Part Motor, Hadirkan Sejumlah Saksi di Persidangan 

Gambar. Didik (Korban) bersama dua orang saksi, ketika selesai sidang (foto.ist)

Gambar. Didik (Korban) bersama dua orang saksi, ketika selesai sidang (foto.ist)

Harianpublik.news • Pasuruan-Didik (Korban) warga Perumahan Graha Candi, Kelurahan Krapyak Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, guna memenuhi panggilan sidang kasus penggelapan uang Sparepart yang di alaminya.

Pasalnya, uang sparepart tersebut digelapkan oleh terdakwa bernama Amin warga Dusun Karangasem, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan kerugian mencapai kurang lebih empat puluh satu juta rupiah (Rp 41.000.000.)

Diketahui, Korban datang ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan tidak sendiri, dirinya dihadirkan dengan dua orang sebagai saksi, untuk dimintai keterangan di persidangan.

Didik saat ditemui awak media, ia menerangkan,”Dari awal kami hanya meminta uang tersebut kembali, dan permasalahan ini selesai secara kekeluargaan. Namun, setelah saya menunggu beberapa bulan ia tidak ada i’tikat baik malah cenderung menghindar dan juga menentang,”ucapnya

Baca Juga :  Sederhana Namun Penuh Kesan Hari Anniversary ke 16 Media Gempur.news

“Kami melaporkan ke rana hukum ini pun atas permintaan dari Amin (terdakwa) dan menurut kami dirinya berurusan dengan hukum hingga sidang ini terjadi atas permintaan dia sendiri, ” tambahnya

Lanjut Didik memaparkan, ” semula uang tersebut di bagi dua (2) sama Eko (saksi) karena memang yang menjalankan uang saya berupa Spare Part motor mereka berdua untuk di jual kembali ke bengkel-bengkel sekitar Pasuruan.

Dalam hal ini, Eko ada itikat baik sudah mengembalikan uang saya kurang lebih 20.000.000,”ungkapnya saat di wawancarai setelah sidang selesai. Senin (16/10/2023)

Baca Juga :  Kronologi Pesawat Tempur TNI Angkatan Udara Jatuh 

Ditempat sama Eko (Saksi) menjelaskan bahwa dirinya mengakui jika sebagian uang tersebut ia pakai untuk membayar cicilan mobil.

” Ya, memang uang tersebut saya pakai untuk membayarar cicilan mobil dan makan serta buat beli bensin untuk menawarkan barang milik Didik, namun uang tersebut sudah saya kembalikan ke pemiliknya yaitu saudara Didik,”paparnya .

Dari hasil informasi yang dihimpun awak media dari persidangan ini Majlis Hakim menilai, apa yang dilakukan terdakwa ( Amin ) beserta Eko (Saksi) itu tidak benar, karena uang tersebut amanah dari saudara Didik dan uang tersebut sebagai modal kerja yang harus di kembalikan, tidak boleh di pakai dengan alasan apapun. (HSN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Polres Blitar Gelar Program Solusi Semangat Optimis Lulus Ujian SIM

Nasional

Peringati HUT Ke-79, KODIM 0819 Pasuruan Gelar Lomba PPB Tingkat SLTA/SMK/MA Se-Pasuruan Raya dalam Piala Panglima TNI

Nasional

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

Nasional

Cekik Rakyat Kecil ,diduga Ulah Mafia Solar Subsidi

Nasional

Wujud Rasa Terimakasih, Kapolres Pasuruan Berikan Penghargaan Kepada Personil Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Nasional

Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Polres Pasuruan Menggelar Jum’at Curhat Bersama Da’i Kamtibmas

Nasional

Sakera Mania Merasa Puas dan Bangga Terhadap Manajemen Pengaman Polri di Lapangan

Daerah

Apel Pengecekan Pasukan Operasi Mantab Praja 2024, Kapolres Pasuruan Pastikan Pasukan Siap Kawal Pilkada 2024