Home / Nasional

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:28 WIB

Sidang Kasus Penggelapan Uang Spare Part Motor, Hadirkan Sejumlah Saksi di Persidangan 

Gambar. Didik (Korban) bersama dua orang saksi, ketika selesai sidang (foto.ist)

Gambar. Didik (Korban) bersama dua orang saksi, ketika selesai sidang (foto.ist)

Harianpublik.news • Pasuruan-Didik (Korban) warga Perumahan Graha Candi, Kelurahan Krapyak Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, guna memenuhi panggilan sidang kasus penggelapan uang Sparepart yang di alaminya.

Pasalnya, uang sparepart tersebut digelapkan oleh terdakwa bernama Amin warga Dusun Karangasem, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan kerugian mencapai kurang lebih empat puluh satu juta rupiah (Rp 41.000.000.)

Diketahui, Korban datang ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan tidak sendiri, dirinya dihadirkan dengan dua orang sebagai saksi, untuk dimintai keterangan di persidangan.

Didik saat ditemui awak media, ia menerangkan,”Dari awal kami hanya meminta uang tersebut kembali, dan permasalahan ini selesai secara kekeluargaan. Namun, setelah saya menunggu beberapa bulan ia tidak ada i’tikat baik malah cenderung menghindar dan juga menentang,”ucapnya

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers "Ninik Rahayu" Apresiasi Kinerja Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

“Kami melaporkan ke rana hukum ini pun atas permintaan dari Amin (terdakwa) dan menurut kami dirinya berurusan dengan hukum hingga sidang ini terjadi atas permintaan dia sendiri, ” tambahnya

Lanjut Didik memaparkan, ” semula uang tersebut di bagi dua (2) sama Eko (saksi) karena memang yang menjalankan uang saya berupa Spare Part motor mereka berdua untuk di jual kembali ke bengkel-bengkel sekitar Pasuruan.

Dalam hal ini, Eko ada itikat baik sudah mengembalikan uang saya kurang lebih 20.000.000,”ungkapnya saat di wawancarai setelah sidang selesai. Senin (16/10/2023)

Baca Juga :  Tanpa Dukungan Bupati Blitar, Warga Sidorejo Doko Hadapi PT Tjengkeh dan Polisi dengan Berani

Ditempat sama Eko (Saksi) menjelaskan bahwa dirinya mengakui jika sebagian uang tersebut ia pakai untuk membayar cicilan mobil.

” Ya, memang uang tersebut saya pakai untuk membayarar cicilan mobil dan makan serta buat beli bensin untuk menawarkan barang milik Didik, namun uang tersebut sudah saya kembalikan ke pemiliknya yaitu saudara Didik,”paparnya .

Dari hasil informasi yang dihimpun awak media dari persidangan ini Majlis Hakim menilai, apa yang dilakukan terdakwa ( Amin ) beserta Eko (Saksi) itu tidak benar, karena uang tersebut amanah dari saudara Didik dan uang tersebut sebagai modal kerja yang harus di kembalikan, tidak boleh di pakai dengan alasan apapun. (HSN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Meminimalisir Laka Kereta Api, Kasat Lantas Polres Pasuruan Laksanakan Koordinasi dengan Kepala Stasiun KA Bangil 

Nasional

Polres Pasuruan Gelar Simulasi Sispamkota Menjelang Pemilu Tahun 2024

Daerah

Polisi Sahabat Santri, Polres Pasuruan Gelar Dialog Interaktif Dengan Santri Pondok Pesantren

Nasional

Jadi Juara Umum 2 Se Asia Police, ini Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi di Championship Open 2024

Nasional

Sakera Mania Merasa Puas dan Bangga Terhadap Manajemen Pengaman Polri di Lapangan

Daerah

Pastikan harga pokok di pasaran stabil. Satgas pangan lakukan Sidak di Dua pasar Jelang Ramadhan mendatang

Nasional

Amankan Kunjungan Wakil Presiden, Kapolres Pasuruan Ikut Terjun Mengamankan Jalur

Nasional

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Kapolda Jatim Ikuti Sholawat Bersama Di Polres Pasuruan