Home / Nasional

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:28 WIB

Sidang Kasus Penggelapan Uang Spare Part Motor, Hadirkan Sejumlah Saksi di Persidangan 

Gambar. Didik (Korban) bersama dua orang saksi, ketika selesai sidang (foto.ist)

Gambar. Didik (Korban) bersama dua orang saksi, ketika selesai sidang (foto.ist)

Harianpublik.news • Pasuruan-Didik (Korban) warga Perumahan Graha Candi, Kelurahan Krapyak Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, guna memenuhi panggilan sidang kasus penggelapan uang Sparepart yang di alaminya.

Pasalnya, uang sparepart tersebut digelapkan oleh terdakwa bernama Amin warga Dusun Karangasem, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan kerugian mencapai kurang lebih empat puluh satu juta rupiah (Rp 41.000.000.)

Diketahui, Korban datang ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan tidak sendiri, dirinya dihadirkan dengan dua orang sebagai saksi, untuk dimintai keterangan di persidangan.

Didik saat ditemui awak media, ia menerangkan,”Dari awal kami hanya meminta uang tersebut kembali, dan permasalahan ini selesai secara kekeluargaan. Namun, setelah saya menunggu beberapa bulan ia tidak ada i’tikat baik malah cenderung menghindar dan juga menentang,”ucapnya

Baca Juga :  Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

“Kami melaporkan ke rana hukum ini pun atas permintaan dari Amin (terdakwa) dan menurut kami dirinya berurusan dengan hukum hingga sidang ini terjadi atas permintaan dia sendiri, ” tambahnya

Lanjut Didik memaparkan, ” semula uang tersebut di bagi dua (2) sama Eko (saksi) karena memang yang menjalankan uang saya berupa Spare Part motor mereka berdua untuk di jual kembali ke bengkel-bengkel sekitar Pasuruan.

Dalam hal ini, Eko ada itikat baik sudah mengembalikan uang saya kurang lebih 20.000.000,”ungkapnya saat di wawancarai setelah sidang selesai. Senin (16/10/2023)

Baca Juga :  Diduga Jurnalis Pasuruan di Intimidasi Puluhan Jurnalis Berkumpul Guna Jumpa Pers  

Ditempat sama Eko (Saksi) menjelaskan bahwa dirinya mengakui jika sebagian uang tersebut ia pakai untuk membayar cicilan mobil.

” Ya, memang uang tersebut saya pakai untuk membayarar cicilan mobil dan makan serta buat beli bensin untuk menawarkan barang milik Didik, namun uang tersebut sudah saya kembalikan ke pemiliknya yaitu saudara Didik,”paparnya .

Dari hasil informasi yang dihimpun awak media dari persidangan ini Majlis Hakim menilai, apa yang dilakukan terdakwa ( Amin ) beserta Eko (Saksi) itu tidak benar, karena uang tersebut amanah dari saudara Didik dan uang tersebut sebagai modal kerja yang harus di kembalikan, tidak boleh di pakai dengan alasan apapun. (HSN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Press Release: Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor Dan Narkoba

Dewan Pers

Ketua Dewan Pers “Ninik Rahayu” Apresiasi Kinerja Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Nasional

Polri Peduli, Polsek Rembang Gelar Jum’at Curhat Dan Bansos Door To Door

Nasional

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Nasional

Temukan Problem Solving, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Nasional

Technician Education Can Fuel Financial Success

Nasional

Amankan Pilkades Serentak 2023, Polres Pasuruan Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Daerah

Pastikan harga pokok di pasaran stabil. Satgas pangan lakukan Sidak di Dua pasar Jelang Ramadhan mendatang