Home / Nasional

Senin, 22 Januari 2024 - 03:26 WIB

Press Release: Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor Dan Narkoba

Harianpublik.news • Pasuruan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., berhasil menangkap para Pelaku Curanmor di parkiran Alfamidi, JI. Ikan Paus, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku tersebut yakni 2(dua) orang Pria berinisial RH(25) dan AE(22), keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB.

Pelaku selanjutnya yakni 1(satu) orang Pria berinisial MAA(29) dan 1 orang Wanita berinisial SMA(23) yang keduanya sama-sama warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.15 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan terkait kronologi kejadian kedua kasus tersebut, Untuk kasus yang pertama diketahui pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB, Korban saat itu sedang setor tunai di ATM Bank BCA di dalam Alfamidi, dan kedua Pelaku berusaha mengambil sepeda motor merk Honda CRF Nopol N-3585-TEJ milik Korban dengan cara mendekati sepeda motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamidi.

Baca Juga :  Bakti Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat Dan Bansos Lansia

“Kemudian Pelaku berusaha menyalakan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres kepada para Awak Media saat Press Release di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Senin (22/01/2024).

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, – 1(satu) lembar Fotocopy STNK Honda CRF.

– 1(satu) lembar surat keterangan dari Bank.

– 1(satu) unit Sepeda motor honda beat warna biru putih nopol W 6336 VV milik Pelaku.

– 4(empat) buah berbagai kunci sepeda motor yang sudah di modif.

– 7 (tujuh) buah kunci anak kunci T.

“Kasus Curanmor yang kedua juga dilakukan oleh 2(dua) pelaku, yakni seorang pria berinisial MAA(29) dan seorang wanita berinisial SMA(23), keduanya sama-sama warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Bayu mengatakan bahwa Modus Operandi dari keempat pelaku tersebut sama, dan sasarannya para Sepeda Motor yang terparkir di halaman Alfamidi.

Dalam kasus kedua ini, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,

Baca Juga :  Polisi Sahabat Santri, Polres Pasuruan Gelar Dialog Interaktif Dengan Santri Pondok Pesantren

– 1(satu) lembar Fotocopy STNK Honda Beat warna hitam kuning milik korban.

– 1(satu) lembar surat keterangan dari bank

– 1(satu) unit Sepeda motor honda Beat warna hitam kuning nopol N 6469 TAE milik Korban.

– 1(satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku.

– 1(satu) buah gagang kunci T beserta anak kunci T.

– 1(satu) buah kunci sepeda motor yang sudah dimodif.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara,” tandas AKBP Bayu.

Berikutnya dari hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Bulan Januari 2024 telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 13(tiga belas) orang laki-laki.

“Dalam hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menyita barang bukti Narkotika berupa Sabu-sabu seberat 51,99(lima puluh satu koma sembilan puluh sembilan) gram,” pungkasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur hidup.(HSN/hms)

Share :

Baca Juga

Nasional

PELANTIKAN MUSA DAN GREBEG SURO DI YAYASAN AL GHOIBI JUGA 32 YATIM TERSANTUNI

Nasional

Mas Dion Gelar Perlombaan Mancing, Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094 Tahun.

Dewan Pers

Ketua Dewan Pers “Ninik Rahayu” Apresiasi Kinerja Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Nasional

Pastikan Kelancaran Pilkades Serentak 2023, Kapolres Pasuruan Cek Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Nasional

Perubahan Nama Nomenklatur PT Bank BPR Syariah Daya Artha Mentari, Sekaligus Pemberian Hadiah Pemenang Undian Tabungan Ukhuwah 

Nasional

Jaga Kondusifitas Arus Mudik Nataru, Kapolres Pasuruan Cek Pos Operasi Lilin Semeru 2023

Nasional

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Pasuruan Gelar Piramida

Nasional

Bareskrim Polri Ungkap 397 TPPO dan 482 Tersangka. Komjen Wahyu Widada : Kita Berhasil selamatkan 904 Korban kurun waktu 1 Bulan