Home / Nasional

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:25 WIB

Miris…?? HUT RI ke – 79. Pemkab Pasuruan kibarkan bendera sangsaka merah putih tak layak kibar dan lusuh

Bendera lusung yang dikibarkan oleh Pemkab Pasuruan saat upacara deti - detik kemerdekaan RI Yang Ke - 79

Bendera lusung yang dikibarkan oleh Pemkab Pasuruan saat upacara deti - detik kemerdekaan RI Yang Ke - 79

PASURUAN, Harian Publik. News. – Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke – 79 yang diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024 oleh jajaran Pemkab Pasuruan, dan PJ. Bupati sebagai Inspektur Upacara juga dihadiri para peserta, baik dari kesatuan TNI-Polri, Satpol PP, Korpri, PGRI, Pramuka, mahasiswa maupun Ormas, bertempat di alun-alun Bangil.

Namun dalam peringatan tersebut ada hal yang tidak enak dipandang, dimana dalam sesi pengibaran bendera sang saka Merah Putih sudah terlihat lusuh dan warna agak memudar hal tersebut membuat banyak penilaian di masyarakat di saat mereka ikut menyaksikan peringatan tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Santri dan Guru Madin Berdoa, Mas Dion Maju Bupati 2024.

Mereka menilai jika bendera Merah Putih yang dikibarkan sudah tidak layak, terlihat lusuh dan warnanya agak memudar dan mereka mempertanyakan kenapa tidak memakai bendera yang baru untuk dikibarkan.

“Ketika sesi pengibaran bendera, kami perhatikan bendera Merah Putih kelihatan sudah tidak layak dipakai dan tidak sepatutnya harus berkibar disaat peringatan HUT RI ke -79 yang di gelar di tengah alun-alun Bangil, karena bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia, apalagi ini yang memperingati jajaran Pemkab Pasuruan,” ungkap Roni salah satu masyarakat ketika itu ikut menyaksikan. Selasa (20/08/2024)

Baca Juga :  Sepak Bola : Semifinal Kades Cup 1 PSM Mojoparon Rembang Dimeriahkan Oleh Suporter Masing Masing Kesebelasan.

Perlu diketahui dalam pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut.

Sementara itu, terkait hal ini PJ. Bupati Pasuruan “Andrianto” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. (Din/Mal)

Share :

Baca Juga

Nasional

Fix a Leak Week Reminds Us to Evaluate our Home Plumbing

Nasional

Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Dan Bansos Di Wilayah Kecamatan Gempol

Nasional

Pastikan Keamanan, Kapolres Pasuruan Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasuruan

Nasional

Laksanakan 5 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kalapas Pasuruan : Kita Gandeng TNI dan POLRI Lakukan Razia Blok Di setiap Hunian 

Nasional

Cekik Rakyat Kecil ,diduga Ulah Mafia Solar Subsidi

Nasional

Jadi Juara Umum 2 Se Asia Police, ini Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi di Championship Open 2024

Nasional

Pastikan Kondusifitas, Polres Pasuruan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Nasional

Lestarikan Alam, Polres Pasuruan Tanam Bibit Pohon Serentak