Home / Kriminal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30Kg Sabu Diamankan

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugiyanto beserta Kapolresta Sidoarjo saat menunjukan barang bukti 30kg sabu - sabu

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugiyanto beserta Kapolresta Sidoarjo saat menunjukan barang bukti 30kg sabu - sabu

SIDOARJO, HARIANPUBLIK.NEWS – Komitmen perangi Narkoba oleh jajaran Polda Jawa Timur kembali dibuktikan dengan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar Narkoba jaringan Internasional.

 

Kali ini diawali oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar Sabu pada 17 April 2024 di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Polisi berhasil mengamankan MI, alias Iyek, (44) warga Sampang.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8).

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, tersangka MI ditangkap Polisi di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) sekira pukul 12.10 WIB.

 

“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terhadap pasutri yang diamankan sebelumnya, menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China), “ujar Irjen Imam Sugianto.

 

Barang haram tersebut lanjut Kapolda Jatim untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Baca Juga :  Ajang Bela Diri Taekwondo Polisi Terbuka di Vietnam. Tim Garuda Bhayangkara Presisi Raih Juara Umum Ke-2

 

Berbekal informasi petugas melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

 

“Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo,”terang Irjen Imam Sugianto.

 

Dari penangkapan ini lanjut Kapolda Jatim, petugas juga mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu.

 

“Barang bukti yang diduga sabu itu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelas Irjen Imam Sugianto.

 

Masih kata Kapolda Jatim, saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama MI, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.

 

Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkap Irjen Imam Sugianto.

Baca Juga :  Siap Edarkan, 2 Pelaku Spesialis Pengedar Sabu - Sabu Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

 

Tersangka MI mengaku untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah berinisial (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.

 

Kapolda Jawa Timur menegaskan, pihak Polda Jatim beserta jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan akan menindak tegas pelakunya.

 

“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku yang terlibat peredaran Narkoba,”tegas Irjen Imam Sugianto.

 

Dalam ungkap kasus kali ini, Polisi mengamankan barang bukti satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 ( seribu) gram, 1 ( satu ) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP dan barang bukti lainnya.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Desa Jombok Jombang Surga Mafia Limbah B3, APH Diminta Tindak Tegas Para Pelaku Pelaku

Kriminal

Dittipidsiber Bareskrim Polri Kembali Tangkap DPO Judol W88 di Filipina.

Kriminal

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari

Kriminal

Tim Pemenangan Krisdayanti di Malang, Diduga Melakukan Praktek Pungli dengan Memotong Dana Transport Peserta Sosialisasi

Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Pria Bawa Kabur Mobil Kekasihnya 

Kriminal

Oknum Wartawan Diduga Hoax, Narasi Pemberitaan Memancing Amarah Warga Terkait Berita Desa Kedoyo Hoax

Kriminal

Tergiur Keuntungan Upah Hasil Mengedarkan, Karyawan Swasta Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Saat Antar Barang Pesanan

Kriminal

Perjudian Sabung Ayam di Wilkum Polres Tulungagung, Masih Beraktifitas, Disinyalir Ada Oknum Anggota