Home / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:31 WIB

Investigasi Kasus Penipuan Tambang Pasir Ilegal: Peran Kanit Pidek Polresta Blitar dalam Sorotan

 

 

Blitar , Rabu 19 Juni 2024,Lambanya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dimas warga suruhwadang kabupaten Blitar yang ditangani oleh  unit Pidek ( pidana ekonomi) Polresta Blitar

 

Yang sebagai mana terlapornya dewa rutama  pengusaha tambang pasir ilegal wilayah kota dan kabupaten Blitar

Geram dengan penangan sangat lamban Dimas didampingi kuasa hukumnya dr Suhadi sh.mh  mendatangi Polresta Blitar siang tadi guna mempertanyakan kejelasan kasus yang dilaporkannya

Menurut keterangan Dimas bahwa dirinya ditipu oleh dewa ,r atas iming iming kerjasama menambang pasir dengan dijanjikan keuntung berlipat ganda

Kemudian kerjasama tersebut tidak kunjung ada bahkan tanah yang dijanjikan dewa dan gerombolannya pun tidak ada bukti otentiknya

Kemudian Dimas didampingi kuasa hukumnya dr Suhadi SH MH.ditemui Kanit Pidek iptu yuno dan  Budi penyidik yang menangani kasus tersebut namun sangat disayangkan tanggapan penyidik dan Kanit Pidek ketika berhadapan dengan kuasa hukum mereka terkesan membela pelaku Dewa rutama dengan dalih kalu masalah tersebut adalah perdata  mereka menyimpulkan Tampa adanya penelitian lebih dalam bahkan Ipda yuno terkesan enggan melanjutkan perkasa tersebut

Diphak lain kuasa hukum Dimas ,dr Suhadi SH MH.menegaskan bahwa kedatangan Meraka melaporkan tindak pidananya bukan perdatanya dikarenakan dalam perjanjian kerjasama tersebut jelas tertulis clousal tertentu bahwa isinya dewarutama dan grombolanya menjanjikan adanya kerjasama resmi dan mempunyai ijin serta lahan yang dikerjakan mempunyai ijin PT milik Riski  disitulah letak pidananya ujar dr Suhadi SH MH pengacara  senior asal kota Tulungagung sekaligus dosen universitas sunan Ampel Surabaya selain itu pihak pelaku sudah jelas melakukan kemufakatan jahat terhadap korban bahkan kejahatan Tersebut sangat terorganisir sehingga sulit untuk diungkap jika korbanya awam terhadap hukum

Baca Juga :  Wujud Rasa Terimakasih, Kapolres Pasuruan Berikan Penghargaan Kepada Personil Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Dr Suhadi SH MH sempat menyatakan terkait keberadaan tambang pasir ilegal yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar seperti gunung klud ngelegok dan aliran  sungai brantas baik Kanit dan penyidik menjawab itu masalah lain jadi jangan dibahas.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan Dan Loyalitas, Polres Pasuruan Melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional

Nah dari sinilah ada dugaan kuat kalau penambang pasir ilegal yang berada di wilayah hukum Polresta Blitar memang sengaja di dibiarkan merajalela merusak alam karena adanya atensi serta back up dari oknum oknum tidak bertanggung jawab

Bahkan kasus penipuanpun yang seharusnya masuk ranah pidana umum diambil alih oleh pidana ekonomi

Dipijak lain ketua ormas sahabat polisi menyayangkan kalau ada polis yang back up.pelaku tambang ilegal apalagi terima atensi hanya demi kelancaran usaha mereka dan komarudin ketua sahabat polisi akan segera  melaporkan serta berkoordinasi dengan provam Polda Jatim dan Paminal untuk menyelidi keterlibatan oknum polisi Polresta Blitar terkait maraknya tambang pasir ilegal diwilayah hukum tersebut .

Bersambung…ris /ar

Share :

Baca Juga

Nasional

Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Nasional

Wujudkan Asta Cita Program Pamgan Bapak RI 1, Kalapas II B Pasuruan Taman Benih Ikan Nila Merah Dan Bebek Di Dalam Lapas

Kepolisian

Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

Nasional

Amankan Kunjungan Wakil Presiden, Kapolres Pasuruan Ikut Terjun Mengamankan Jalur

Nasional

Ratusan Warga yang Terdiri dari 6 Desa Geruduk Perusahan Cairan Infus PT Satoria.

Nasional

Peringati HUT RI Ke-78, Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Pengibaran Merah Putih

Kriminal

Dittipidsiber Bareskrim Polri Kembali Tangkap DPO Judol W88 di Filipina.

Nasional

Pengurusan STNK 5 Tahunan di KB Samsat Bangil Lebih Cepat dengan Adanya Pelayanan SMART THRU